Fernandus Wijaya Simanjuntak SH
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang gugatan persaingan merk lampu Nano Live antara Penggugat yakni Negara Hongkong menggugat pengusaha di Indonesia yang menyatakan, bahwa ada itikad tidak baik dalam penggunaan merk Tergugat dan Tergugat yakni pemilik merk lampu Nano Live terdaftar dan sudah produksi dan mendistribusikan lampu-lampu tersebut di media televisi dan di mall, dan telah sesuai dengan Undang-Undang (UU) Merk, bahwa Tergugat adalah pemilik merk lampu Nano Live yang sah, di ruang Oemar Seno Adji 2, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis siang (14/10/2021).
Pada sidang kali ini, pihak Penggugat menghadirkan saksi ahli untuk memberikan keterangan dan penjelasan di hadapan majelis hakim. Kuasa Hukum Tergugat yakni pemilik sah merk dagang lampu Nano Live, Fernandus Wijaya Simanjuntak SH mengatakan, pihak Tergugat adalah pemilik merk lampu Nano Live yang sah, sehingga tidak ada satu pun pihak lain yang mengklaim, bahwa merk dagang lampu Nano Live tersebut punya pihak lain.
“Pasalnya, merk dagang lampu Nano Live kita ini terdaftat di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HaKI) Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia Republik Indonesia (KemenkumHAM RU),” ujar Fernandus Wijaya Simanjuntak SH dari Wijaya and Sandy Law Firm kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Dikatakannya, saksi ahli yang dihadirkan pihak Penggugat adalah berasal dari konsultan HaKI dan menerangkan, bahwa ada itikad tidak baik dari pendaftaran merk lampu Nano Live ini. “Karena memang sebelumnya hanya urusan bisnis. Jadi sudah ada persetujuan penggunaan merk dari pihak mereka,” terangnya.
“Penggunaan merk Nano Live ini berawal dari tahun 2016 dan berjalan hingga sekarang dan sebelumnya tidak ada masalah sama sekali. Namun, ada masalah ketika merk ini sudah terkenal di Indonesia dan sudah banyak lampunya di Indonesia. Kemudian, ada orang-orang yang ingin mengambjl alih merk dagang lampu Nano Live ini,” jelasnya.
Agenda sidang selanjutnya, sambungnya, 2 (dua) pekan ke depan. “Dua pekan ke depan, menghadirkan saksi dari pihak Tergugat, dan mendengarkan keterangan saksi terhadap perkara ini, Rencananya, satu orang yang akan kita hadirkan,” katanya.
Disebutkannya, kerugian yang ditimbulkan dengan adanya pihak-pihak yang ingin mengambil alih merk dagang lampu Nano Live ini secara materi dan imateri. “Pasalnya, kita sudah buat promosi di bandara-bandara di Indonesia, di televisi dan bahkan di mall-mall. Kerugian kita sangat banyak. Apabila masih terjadi hal seperti ini,” tandasnya. (Murgap)