Amos Cadu Hina SH
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) antara pihak Pemohon yakni PT Samudrayanaka dan pihak Termohon yakni PT Ceva Logistik Indonesia di ruang Oemar Seno Adji 2, Pengadilan Niaga pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Selasa siang (12/10/2021).
Agenda sidang hari ini adalah pengajuan barang bukti (BB) dari pihak Pemohon. Amos Cadu Hina SH selaku Kuasa Hukum dari pihak Pemohon yakni Direktur Utama (Dirut) PT Samudrayanaka mengatakan, sidang hari ini pihak Pemohon mengajukan sejumlah 88 (delapan puluh delapan) BB dari kreditur lain (KL) yang terdiri 69 (enam puluh sembilan) dari pihak Pemohon dan dari KL adalah 19 (sembilan belas).
“Jadi totalnya 88 BB. BB itu ada bukti perjanjian antara Pemohon dan Termohon. Tentunya, kita juga memiliki BB berupa in voice yang isinya perjanjian-perjanjian antara Pemohon dan Termohon yang ditandatangani oleh Dirut PT Samudrayanaka dari P17 (pemohon nomor 17),,” ujar Amos Cadu Hina SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Dijelaskannya, in voice-in voice tersebut isinya perjanjian-perjanjian yang sudah jatuh tempo. “Dari perjanjian tersebut yang ditandatangani oleh Dirut PT Samudrayanaka menyebutkan, bahwa PT Ceva Logistik Indonesia harus bertanggungjawab atas perkara PKPU ini,” ungkapnya.
“Tuntutan kami adalah pihak Pemohon kepada pihak Termohon agar hutang yang sudah jatuh tempo harus dibayar. Totalnya dari KL adalah Rp8 miliar,” paparnya.
Ia mengharapkan, pembayaran hutang agar lancar dilakukan oleh pihak Termohon kepada pihak Pemohon. “Kuasa Hukum dari pihak Pemohon hadir, dari pihak Termohon hadir dan dari KL hadir serta hakim pengawas pun hadir,” tandasnya. (Murgap)