Kuasa Hukum dari pihak Penggugat yakni mantan pensiunan ASN Deptan RI yang diusir oleh pihak Tergugat 1 yakni KKP, Deny Afni SH (pertama dari kanan) foto bersama anggota tim kuasa hukumnya Alfonsus SH (tengah) dan M Iksan SH di PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Selasa malam (05/10/2021). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan antara pihak Penggugat yakni 8 (delapan) orang korban pengusiran dari rumah milik mantan pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) Departemen Pertanian Republik Indonesia (Deptan RI) yang telah menghuni rumahnya selama 60 (enam puluh) tahun lamanya, diusir oleh pihak Tergugat 1 yakni Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI di saat pemerintahan Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) saat ini Trenggono, pihak Tergugat 2 yakni Kantor Staf Presiden (KSP) dan Tergugat 3 yakni Kantor Walikotamadya Bogor, Jawa Baeat (Jabar) di ruang Oemar Seno Adji 2, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Selasa malam (05/10/2021).
Pada acara sidang lanjutan ini, Kuasa Hukum pihak Penggugat menghadirkan seorang saksi untuk memberikan keterangan di hadapan pihak Penggugat dan pihak Tergugat 1, 2 dan 3 serta majelis hakim. Namun demikian, karena saksi yang dihadirkan oleh Kuasa Hukum dari pihak Penggugat masih ada hubungan darah atau masih ada hubungan family (keluarga) dengan pihak Penggugat, maka keterangannya ditolak oleh pihak Tergugat 3 yakni Kantor Walikotamadya Bogor, Jabar, dan ditolak pula oleh majelis hakim dengan alasan keterangan saksi yang menjabat sebagai Ketua Rukun Tetangga (RT) di daerah perumahan tersebut akan memberikan keterangan yang tidak berimbang atau berpihak kepada pihak Penggugat.
Kuasa Hukum dari pihak Penggugat (mantan pensiunan ASN Deptan RI), Alfonsus SH mengatakan, pihaknya mengajukan saksi karena punya jabatan Ketua RT di lingkungan perumahan. “Nama saksi adalah Evita Damayanti. Tapi karena majelis hakim menganggap saksi masih ada hubungan kekeluargaan ataupun hubungan darah dengan Penggugat 1 dan secara hukum dibenarkan, maka meminta agar saksi diganti pada minggu depan, sehingga kami pun akan mengajukan saksi pada minggu depan yang tidak ada hubungan keluarga,” ujar Alfonsus SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
“Minggu depan, saksi tetap akan diambil dari lingkungan perumahan pihak Penggugat. Saksi yang kita bawa ini adalah saksi kunci sebenarnya. Namun, karena pihak Tergugat menolak keterangannya, makanya tidak bisa memberikan penjelasan dan keterangan,” katanya.
Dijelaskannya, pihaknya membawa saksi kunci ini ke persidangan karena ada hal yang dapat diyakini dari keterangannya, bahwa pihak Tergugat 1 yakni KKP pernah mengirimi surat kepada Penggugat 1 agar masalah tanah ini diselesaikan secara musyawarah dan mufakat. “Apabila tidak tercapai kata musyawarah mufakat, maka Tergugat 1 yakni KKP akan mengajukan surat ke pengadilan,” ungkapnya.
“Ternyata, surat ini tidak ditepati oleh Tergugat 1 yakni KKP, dan pada tanggal 1 Desember 2002, malah secara paksa mengusir para Penggugat dari rumahnya masing-masing,” paparnya.
Deny Afni SH menambahkan, bahwa berdasarkan keterangan para Penggugat menempati lahan tempat berdirinya rumah mereka masing-masing sejak tahun 1956. “Dari keterangan saksi sebelumnya, sesuai fakta di persidangan, para penggugat sudah menempati lahan tersebut sejak tahun 1951. Lahan itu bermula dari lahan kandang kuda atau lahan kosong yang menjadi lahan perumahan seperti sekarang,” kata Deny Afni kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
“Jadi penghuni itu punya hak atau memiliki rumah di atas lahan tersebut karena selama 60 (enam puluh) tahun lamanya, pihak Penggugat lah yang mengurus dan merawat lahan tersebut,” tandasnya. (Murgap)