Burhanudin Suralaga SH MH
Jakarta, Madina Line.Com – Tok! Akhirnya, Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Electronic Digital Company (EDC) Cash dan dijatuhkan denda pada pihak Pemohon sebesar Rp10 Juta, di ruang Kusuma Admadja 3, Pengadilan Niaga pada PN Jakpus, Jalan Bungur Kemayoran, Senin malam (11/10/2021).
Kuasa Hukum Termohon Direktur Utama (Dirut) PT Cahayamulia Prima Sejahtera Abdurahman Yusuf (AY), Burhanudin Suralaga SH MH mengatakan, perjuangan belum selesai, masih ada sidang di PN Kota Bekasi, Jawa Barat (Jabar) untuk pidana kliennya (AY). “Dengan ditolaknya PKPU ini membuktikan, bahwa apa yang selama ini didahlilkan oleh pihak Pemohon, bahwa PKPU EDC Cash ini masuk dalam ranah perjanjian, tidak bisa dibuktikan,” ujar Burhanudin Suralaga SH MH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
“Seperti bukti-bukti yang mereka (Pemohon) ajukan dan ahli yang mereka hadirkan di persidangan, dengan tegas dikatakan, dalam sebuah PKPU itu adanya perjanjian dan ada batas akhir dari PKPU tersebut. Juga adanya kreditur dan debitur tidak ada di pengadilan hari ini semua terbukti. Jadi seperti yang kami dahlilkan, bahwa EDC Cash, dalam hal ini PT Cahyamulia Prima Sejahtera itu hanya sebagai jasa penyedia aplikasi bukan pengelola keuangan, ataupun investasi,” tegasnya.
Dikatakannya, memang EDC Cash hanya penyedia aplikasi. “Terbukti dengan adanya terms and condition itu tidak mewajibkan mereka menanam modal dan sebagainya. Mereka berhubungan sesama anggota dan mereka dipersilahkan menggunakan aplikasi dan mereka (member atau anggota) dipersilahkan berapa pun membeli ataupun menjual koin digital sesama anggota tetapi penyedia aplikasi tidak menarik keuntungan apapun dari sana,” terangnya.
Ahmad Daniel SH
Ahmad Daniel SH menambahkan, bahwa putusan final majelis hakim pada hari ini, pada Pengadilan Niaga pada sidang perkara PKPU EDC Cash sudah 2 (dua) kali dilakukan oleh pihak Pemohon dan ditolak kembali oleh PN Niaga pada PN Jakpus. “Memang pada faktanya, perkara ini tidak masuk dalam sidang PKPU. Tidak ada hutang piutang di sini dan tidak ada perjanjian antara para member dan PT Cahayamulia Prima Sejahtera. Tidak ada jatuh tempo hutang piutang dan apalagi jatuh tempo, sehingga putusan final majelis hakim ini juga sudah sesuai dengan Undang-Undang (UU) PKPU dan Kepailitan Nomor 37 tahun 2004,” ungkapnya.
“Jadi perkara ini tidak masuk dalam klasifikasi PKPU,” tandasnya. (Murgap)