Erick Samuel Paat SH
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar sidang perdana Tipikor kasus perkara Manajemen Investasi (MI) perusahaan reksadana PT Pinnacle Investment dengan terdakwa Direktur Utama (Dirut) PT Pinnacle Investment terkait jual beli saham dengan PT Asuransi Jiwasraya Securitas (AJS) dengan terdakwa Dirut perusahaan saham PT MIREX Benny Tjokrosaputro (BenTjok), Dewan Direksi PT AJS Heru Hidayat dan Djoko Hartono Tirto di ruang Wirjono Projodikoro 2, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Rabu siang (06/10/2021).
Pada hari ini, sidang menghadirkan 6 (enam) saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memberikan keterangan dan penjelasan di hadapan JPU dan majelis hakim. Kuasa Hukum PT Pinnacle Investmemt Erick Samuel Paat SH mengatakan, pada hari ini agenda sidang PT AJS memertanyakan kepada para saksi yang berkepentingan dari saksi Faisal Aditya Gumay (Kepala Divisi (Kadiv) Investasi PT AJS) dan Agustin dari PT AJS terkai soal NAB (Nilai Aktiva Bersih). “Biasanya pada NAB ini, bisa mengalami kenaikan dari harga perolehan seperti jika NAB naik, maka kita mendapatkan keuntungan dan jika NAB turun, maka kita mengalami kerugian,” ujar Erick Samuel Paat SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
“Terjadi dalam kasus ini adalah dakwaan NAB dari tahun 2016 hingga 2018 dan NAB di tahun 2016 hingga 2018 tersebut, klien kami mengalami kenaikan di sekitaran di atas harga 1000. Jadi kalau dihitung dari awal beli, maka klien kami mendapatkan keuntungan dan jika dijual bisa mencapai sampai harga Rp64.000.000.000,- (enam puluh empat miliar rupiah) tetapi klien kami tidak menjualnya,” urainya.
Di sini, persoalannya, sambungnya, NAB mengalami penurunan pada tahun 2019 yang bukan menjadi permasalahan dari klien kami. “Sekarang, jika kita berpikir kembali, di sini yang didakwakan adalah permasalahan pada tahun 2018 hingga 2019 dan seharusnya di sini tidak ada kerugian negara,” paparnya.
“Di sini, saya juga tidak tahu kenapa mereka (PT AJS) tidak menjual saham mereka pada saat mengalami kenaikan dan saya tahu juga setiap bulannya mereka mendapatkan laporan kinerja bulanan dari Bank Custodian,” katanya.
Dari kejadian tersebut, sambungnya, pihaknya bisa melihat PT AJS tidak menjual saham mereka pada saat keuntungan dan pada 2019, NAB turun. “Jadi jelas kesalahan tersebut tidak bisa dikatakan kesalahan dari klien kami (PT Pinnacle Investment),” ungkapnya.
“Dari semua bukti-bukti yang sudah kami berikan kepada majelis hakim sudah menunjukkan tidak ada kerugian negara dan sudah seharusnya klien kami dibebaskan,” tandasnya. (Murgap)