Gedung Kantor Ditjen Pajak Kemenkeu RI, Jalan Jenderal Gatot Subroto (Gatsu), Jakarta, baru-baru ini. (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar sidang perdana perkara pemberian korting (pemotongan) pembayaran pajak kepada Wajib Pajak (WP) yakni PT Panin Bank, PT Gunung Madu Plantation (GMP) dan PT John Lynn oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) dengan terdakwa mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak periode 2016 hingga 2018 Angin Prayitno Aji dan Kepala Divisi (Kadiv) Pajak Ditjen Pajak Kemenkeu RI Dadang Rhamdani di ruang Prof Dr HM Hatta Ali SH MH, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin siang (27/09/2021).
Pemberian korting pajak pada WP yakni PT Panin Bank seharusnya memiliki laba bersih Rp1,4 triliun pada 2016, namun hanya ditulis di buku penerimaan pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu RI sebesar Rp897 miliar dengan biaya pajak yang harus dibayarkan oleh WP senilai Rp397 miliar. Begitu pula korting pembayaran pajak juga diberikan kepada PT GMP dan PT John Lynn yang besarannya masing-masing berbeda dan pada akhirnya menimbulkan kerugian negara.
Sidang hari ini dihadirkan 3 (tiga) saksi dari Ditjen Pajak Kemenkeu RI atas permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Wawan selaku Supervisor, Febrian selaku anggota tim dan Alfred dari Ditjen Pajak Kemenkeu RI untuk memberikan keterangan di hadapan JPU dan majelis hakim. Kuasa Hukum terdakwa mantan Dirjen Pajak Kemenkeu RI Angin Prayitno Aji, Saiful Hamid SH mengatakan, keterangan semua saksi mengakui tidak ketemu langsung dengan kliennya (mantan Dirjen Pajak Kemenkeu RI Angin Prayitno Aji).
“Semuanya mengakui ketemu lewat Wawan. Namun, Wawan sendiri pun mengakui tidak ada deal-deal (kesepakatan-kesepakatan) yang didapatnya ketika adanya pemberian korting pembayaran pajak pada WP,” ujar Saiful Hamid SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Sementara, sambungnya, Febrian sendiri hubungannya dengan Yulmanizar selaku Direktur Pemeriksaan dan Penyelidikan (P2) Ditjen Pajak Kemenkeu RI. “Itu namanya Testimoni d’Audito. Keterangan para saksi disebut sebagai Testimoni d’Audito yang artinya tidak ada kaitannya dengan klien saya dalam perkara ini,” tandasnya. (Murgap)