Gedung kantor Ditjen Pajak Kemenkeu RI, Jalan Jenderal Gatot Subroto (Gatsu), Jakarta, baru-baru ini. (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menggelar sidang lanjutan perkara pemberian “korting” (pemotongan) pembayaran pajak kepada Wajib Pajak (WP) yakni PT Panin Bank, PT Gunung Madu Plantation (GMP) dan PT John Lynn oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) dengan terdakwa mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Angin Prayitno Aji dan Kepala Divisi (Kadiv)i Pajak Ditjen Pajak Kemenkeu RI Dadang Rhamdani di ruang Prof Dr HM Hatta Ali SH MH, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin siang (04/10/2021).
Pemberian korting pajak pada WP yakni PT Panin Bank seharusnya memiliki laba bersih Rp1,4 triliun pada 2016, namun hanya ditulis di buku penerimaan pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu RI yakni sebesar Rp897 miliar dengan biaya pajak yang harus dibayarkan oleh pihak PT Panin Bank adalah Rp397 miliar. Begitu pula korting pajak juga diberikan kepada PT GMP dan PT John Lynn yang besarannya masing-masing berbeda dan pada akhirnya merugikan keuangan negara.
Pada sidang hari ini, dihadirkan saksi dari Ditjen Pajak Kemenkeu RI atas permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Yulmanizar selaku Direktur Pemeriksaan dan Penyelidikan (P2) Ditjen Pajak Kemenkeu RI untuk memberikan keterangan di hadapan JPU dan Majelis Hakim. Kuasa Hukum terdakwa Kadiv Pajak Ditjen Pajak Kemenkeu RI Dadang Rhamdani, Sulaiman SH mengatakan, keterangan saksi belum bisa diberi komentar.
“Agenda sidang selanjutnya, kita lihat saja lah fakta persidangan selanjutnya. Sementara itu saja yang bisa saya sampaikan,” ujar Sulaiman SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Untuk saat ini, sambungnya, belum bisa digambarkan lebih jauh keterangan saksi. Sulaiman SH dari Andi Faisal Law Firm yang beralamat di Jakarta. (Murgap)