Heru Buwono SH
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menggelar sidang perkara Tipikor mantan Direktur Utama (Dirut) PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) Persero Mayor Jenderal Tentara Nasional Indonesia (Mayjen TNI) Purnawirawan (Purn) Adam Rahmat Damiri dan kawan-kawan (dkk) dengan didakwa korupsi hingga merugikan uang negara sebesar Rp22,7 triliun di ruang Prof Dr HM Hatta Ali SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, .Jalan Bungur, Kemayoran, Senin siang (27/09/2021).
Pada sidang perkara Tipikor lanjutan ini, dihadirkan 9 (sembilan) saksi yang berasal dari perusahaan asuransi securitas untuk memberikan keterangan dan penjelasan di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Majelis Hakim. Kuasa Hukum terdakwa Letnan Jenderal Tentara Nasional Indonesia (Letjen TNI) Purnawirawan (Purn) Sonny Widjaja sebagai Dirut PT ASABRI (Persero) periode 2016 hingga 2020, Heru Buwono SH mengatakan, keterangan para saksi tidak ada hubungannya dengan kliennya.
“Jadi banyak pas-pas saja. Pasalnya, saksi ini berasal dari perusahaan asuransi securitas,” ujar Heru Buwono SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Dikatakannya, keterangan saksi yang berasal dari perusahaan asuransi securitas sama sekali tidak ada hubungannya dengan kliennya. “Keterangan para saksi ini untuk terdakwa yang lain. Kita terus mengikuti saksi-saksi yang akan diajukan oleh JPU,” terangnya.
“Sampai hari ini keterangan saksi tidak ada yang berhubungan dengan perkara klien saya. Jadi saya pas-pas saja mendengar keterangannya dan penjelasan saksi di persidangan ini,” tandasnya. (Murgap)