Gedung Kantor PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, baru-baru ini. (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar sidang lanjutan Tipikor kasus perkara Manajemen Investasi (MI) perusahaan reksadana PT Corvina Capital dengan terdakwa Direktur Utama (Dirut) PT Corvina Capital Iksan dan Dirut PT Pull Up Viesta Boy terkait jual beli saham dengan PT Asuransi Jiwasraya Securitas (AJS) dengan terdakwa Dirut perusahaan saham PT MIREX Benny Tjokrosaputro (BenTjok), Dewan Direksi PT AJS Heru Hidayat dan Djoko Hartono Tirto di ruang Wirjono Projodikoro 2, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis siang (30/09/2021).
Pada sidang lanjutan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 5 (lima) saksi fakta dalam persidangan untuk memberikan keterangan dan penjelasan di hadapan JPU dan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus. Kelima saksi tersebut adalah Agustin, Lusiana, Kepala Divisi (Kadiv) Investasi PT AJS Faisal Aditya Gumay, Fadhlan dan Anggoro.
Kuasa Hukum terdakwa Dirut PT Corvina Capital Iksan, Dodi Kadir SH mengatakan, keterangan kelima saksi di persidangan menjelaskan sesuai fakta yang diketahuinya. “Keterangan saksi tidak ada yang memberatkan hukuman bagi kliennya,” ujar Dodi Kadir SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
“Pembelian saham PT AJS oleh PT Corvina Capital karena pada 2008, portofolio penjualan saham PT AJS lagi turun,” tandasnya. (Murgap)