Bambang Sripujo Sukarno Sakti SH
Jakarta, Madina Line.Com -Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang gugatan antara pihak Penggugat yakni PT Pelita Wahana Utama (PWU) dan pihak Tergugat yakni PT GS di ruang Purwoto Ganda Subrata, Pengadilan Niaga pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Rabu siang (29/09/2021).
Kuasa Hukum Direktur Utama (Dirut) PT Pelita Wahana Utama (PWU) Bambang Sripujo Sukarno Sakti SH mengatakan, kronologis perkara ini terjadi, kliennya melakukan hubungan bisnis yang terus menerus melakukan pembayaran. “Akan tetapi di kemudian hari, ada kemacetan pembayaran. Bisnis jual beli barang. Ada barang yang belum dibayarkan oleh PT GS kepada kliennya, sehingga kami sudah mensomasi sebanyak 2 (dua) kali tapi belum dibayarkan dan kami sudah melayangkan surat somasi tersebut ke PT GS,” ujar Bambang Sripujo Sukarno Sakti SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Dikatakannya, pada hari ini PT GS seharusnya menghadirkan saksi di persidangan. “Tapi kenyatannya, pihak PT GS tidak menghadirkan saksi pada hari ini di persidangan. Maka dari itu, pada 2 (dua) minggu ke depan, masuk kepada Nota Kesimpulan gugatan kami dan Nota Kesimpulan dari pihak PT GS yang akan diserahkan kepada Majelis Hakim,” katanya.
“Harapan kami, Majelis Hakim punya cara pandang hukum yang sama dengan kami. Bahkan, kami pun sudah melampirkan alat-alat bukti berupa bukti transaksi-transaksi secara rutin terkait bisnis. Namun, tidak ada perjanjian tertulis. Kelihatannya perkara ini Perbuatan Melawan Hukum (PMH) tapi kalau tidak tertulis namanya Wanprestasi,” ungkapnya.
Dijelaskannya, dengan adanya kejadian tersebut dengan adanya alat bukti transaksi menyebabkan hakim bisa berpandangan sama dengan pihaknya, satu perisiwa tidak tertulis antara klien pihak Tergugat yakni PT GS, maka harapannya hakim bisa berpandangan sama. “Saya di sini sebagai pihak Penggugat dan pihak Tergugat yakni PT GS. Saya harap permohonan kami bisa terkabul,” urainya.
“Nota Kesimpulan kami isinya alat bukti yang kuat dengan bukti surat gugatan kami secara utuh, replik kami, surat bon-bon pembayaran hutang,” tandasnya. (Murgap)