Kantor Gedung Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, baru-baru ini. (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar sidang perdana Tipikor kasus perkara Manajemen Investasi (MI) perusahaan reksadana PT Corvina Capital dengan terdakwa Direktur Utama (Dirut) PT Corvina Capital Iksan dan Dirut PT Pull Up Viesta Boy terkait jual beli saham dengan PT Asuransi Jiwasraya Securitas (AJS) dengan terdakwa Dirut perusahaan saham PT MIREX Benny Tjokrosaputro (BenTjok), Dewan Direksi PT AJS Heru Hidayat dan Djoko Hartono Tirto di ruang Wirjono Projodikoro 2, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis siang (23/09/2021).
Pada sidang perdana ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 8 (delapan) saksi fakta dalam persidangan untuk memberikan keterangan dan penjelasan di hadapan JPU dan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus. Kuasa Hukum terdakwa Dirut PT Corvina Capital Iksan, Dahana Esha Putra SH mengatakan, kasus perkara ini sejauh ini persidangan telah menghadirkan saksi fakta dan baru kali pertama digelar sidang ini.
“Jadi saya belum bisa berkomentar banyak. Namun, harapan saya, saksi fakta bisa memberikan keterangan di persidangan sejelas-jelasnya supaya kebenaran materinya bisa terungkap,” ujar Dahana Esha Putra SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Dikatakannya, fakta akan terungkap di persidangan dengan penjelasan dan keterangan saksi fakta di hadapan JPU dan Majelis Hakim. “Agenda sidang selanjutnya, masih menghadirkan saksi fakta dari JPU. Keterangan saksi fakta tadi tidak memberatkan untuk klien saya,” tandasnya. (Murgap)