Kuasa Hukum Dirut PT Parani, Bambang Sripujo Sukarno Sakti SH (kedua dari kiri) foto bersama anggota tim Kuasa Hukumnya di teras PHI pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Rabu siang (22/09/2021). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara putusan final Majelis Hakim pada perkara sidang PHI antara PT Parani sebagai pihak Tergugat oleh pihak Penggugat tidak kompeten karena tidak punya alat bukti mengenai Hubungan Industrial (HI) dan PT Parani, di ruang Kusuma Admadja 3, Pengadilan HI pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Rabu siang (22/09/2021).
Majelis Hakim PHI pada PN Jakpus mengetuk palu mengabulkan permohonan Nota Eksepsi atau Nota Keberatan pihak Tergugat agar perkara ini tidak disidangkan di PHI pada PN Jakpus. Kuasa Hukum Direktur Utama (Dirut) PT Parani, Bambang Sripujo Sukarno Sakti SH mengucap puji syukur alhandulillah atas putusan final Majelis Hakim PHI pada PN Jakpus untuk kliennya yang diketuai oleh Ketua Majelis Hakim PHI pada PN Jakpus bernama hakim Bintang.
“Permohonan Nota Eksepsi kami dikabulkan agar perkara ini tidak di sidang di PHI pada PN Jakpus,” ujar Bambang Sripujo Sukarno Sakti SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Dikatakannya, pihak Penggugat tidak memunyai perjanjian kerja dengan kliennya dan hanya Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). “Menurut saya, Mahkamah Agung (MA) perlu membina hakim-hakim lain agar seperti hakim Bintang karena benar-benar membaca Nota Eksepsi kami,” tandasnya.(Murgap)