Kuasa Hukum pihak Termohon Dirut PT Cahayamulia Prima Sejahtera Abdurahman Yusuf (AY), Ahmad Daniel SH saat diwawancarai oleh awak media di luar ruang Kusuma Admadja 3, Pengadilan Tata Niaga pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Selasa siang (21/09/2021). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tata Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menggelar sidang lanjutan ke-10 (sepuluh) perkara Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Electronic Digital Company (EDC) Cash antara pihak Pemohon yakni member atau anggota perusahaan EDC Cash dan pihak Termohon yakni PT Cahayamulia Prima Sejahtera, dengan agenda menghadirkan saksi fakta dari pihak Termohon untuk memberikan penjelasan dan keterangan di hadapan Majelis Hakim, di ruang Kusuma Admadja 3, Pengadilan Tata Niaga pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Selasa siang (21/09/2021).
Kuasa Hukum pihak Termohon yakni Direktur Utama (Dirut) PT Cahayamulia Prima Sejahtera Abdurahman Yusuf (AY), Ahmad Daniel SH mengatakan, agenda sidang PKPU EDC Cash pada hari ini adalah menghadirkan saksi dari pihak Termohon. “Jadi saksi yang hadir di persidangan tadi itu adalah saksi fakta dari pihak Termohon. Saksi fakta yang hadir di persidangan ini notabenenya adalah anggota atau member dari mitra EDC Cash,” ujar Ahmad Daniel SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Dikatakannya, pada prinsipnya saksi fakta menyampaikan di persidangan, bahwa kasus perkara PKPU EDC Cash ini dalam menjalankan aplikasi EDC Cash tidak ada kontrak kerjasama atau perjanjian yang disepakati antar member dan PT Cahayamulia Prima Sejahtera sebagai pihak Termohon. “Sistem transaksi EDC Cash itu adalah hubungan peer to peer atau member to member atau anggota ke anggota,” kata Ahmad Daniel SH dari Alkatiri Law Firm ini.
“Juga tidak ada hutang piutang, sehingga perkara EDC Cash ini tidak masuk dalam kualifikasi PKPU ataupun kepailitan. Jadi sesuai apa yang kita dahlilkan atau sampaikan di persidangan ini,” paparnya.
Dijelaskannya, sudah clear (jelas), bahwa perkara EDC Cash tidak masuk dalam ranah sidang PKPU, sehingga majelis hakim Pengadilan Tata Niaga pada PN Jakpus harus menolak sidang PKPU ini dari pihak Pemohon untuk kedua kalinya. “Kami meyakini majelis hakim akan menolak perkara PKPU EDC Cash ini,” tegasnya.
“Agenda sidang selanjutnya, pada Selasa pekan depan memberikan Nota Kesimpulan kepada majelis hakim karena sidang ini sudah mau selesai. Setelah itu, baru mendengarkan putusan final majelis hakim,” ungkapnya.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Tim Barisan Mitra Peduli EDC Cash Bangkit se-Nusantara Anton Firmansyah atau akrab disapa Afi mengatakan, hari ini ia menjadi saksi fakta dalam persidangan. “Saya ditanya oleh Kuasa Hukum pihak Pemohon apakab EDC Cash ini bisnis investasi atau bukan? Saya menjawab EDC Cash adalah aplikasi jual beli dan tidak ada kreditur dan debitur,” kata Afi kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
“Jawaban saya untuk mengcounter pertanyaan Kuasa Hukum pihak Pemohon. Saya optimis dengan jawaban saya ini dan saya harapkan bisnis EDC Cash bisa berjalan normal kembali,” tandasnya. (Murgap)