Kuasa Hukum pihak Termohon yakni Direktur Utama (Dirut) PT Cahayamulia Prima Sejahtera Abdurahman Yusuf (AY), Burhanudin Suralaga SH (kedua dari kiri) foto bersama Ketua tim Kuasa Hukum Alkatiri SH (ketiga dari kanan) di teras Kantor Pengadilan Tata Niaga pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Jakpus, Selasa siang (14/09/2021). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tata Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menggelar sidang lanjutan ke-9 (sembilan) perkara Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Electronic Digital Company (EDC) Cash antara pihak Pemohon yakni member atau anggota perusahaan EDC Cash dan pihak Termohon yakni PT Cahayamulia Prima Sejahtera, dengan agenda menghadirkan Saksi Ahli dari pihak Pemohon untuk memberikan penjelasan dan keterangan di hadapan Majelis Hakim, di ruang Kusuma Admadja 3, Pengadilan Tata Niaga pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Selasa siang (14/09/2021).
Kuasa Hukum pihak Termohon yakni Direktur Utama (Dirut) PT Cahayamulia Prima Sejahtera Abdurahman Yusuf (AY), Burhanudin Suralaga SH mengatakan, Saksi Ahli yang dihadirkan oleh pihak Pemohon langsung datang dari Surabaya, Jawa Timur (Jatim) ke Kantor Pengadilan Tata Niaga pada PN Jakpus pada pagi hari ini dan sudah dilengkapi dengan surat tugas dari institusinya. “Saksi yang hadir dalam persidangan ini adalah Ahli dalam bidang kepailitan dan PKPU bukan Ahli di bidang transaksi uang digital atau Crypto,” ujar Burhanudin Suralaga SH kepada wartawan Madina Line.Com usai acara sidang ini.
Dikatakannya, mulai Selasa depan akan dihadirkan saksi dari pihak Termohon. “Rencananya, pihak Termohon akan menghadirkan satu orang saksi. Saksi dari anggota atau member EDC Cash. Saksi fakta dari member EDC Cash yang akan kami hadirkan di persidangan selanjutnya,” katanya.
“Saksi Ahli pemohon di persidangan mengatakan, dari posisi hukum kepailitan, perkara ini tidak memenuhi unsur perjanjian dan syarat berakhirnya perjanjian,” paparnya.
Dijelaskannya, perkara ini bukan ranah PKPU. “Agenda sidang selanjutnya dimulai pada pukul 09.00 WIB,” terang Burhanudin Suralaga SH dari Law Firm Alkatiri and Partners ini.
Ia mengharapkan Majelis Hakim PN Tata Niaga pada PN Jakpus menolak gugatan pihak Pemohon untuk kedua kalinya. “Pada sidang yang pertama kali EDC Cash, Majelis Hakim pada Pengadilan Tata Niaga pada PN Jakpus menolak gugatan dari pihak Pemohon karena tidak terbukti perkara EDC Cash ini ada unsur pelanggaran hukum,” tandasnya. (Murgap)