Ketum Peradi Bersatu dan sekaligus Kuasa Hukum Dirut PT Senjaya Rejeki Mas Antoni Samuel, Dr Zevrijn Boy Kanu SH MH menunjukan surat gugatan PMH terhadap Pemkab Bekasi yang dimasukan ke PN Cikarang, Bekasi, Jabar, di salah satu restoran makanan cepat saji di kawasan mal PGC, Jaktim, Kamis malam (09/09/2021). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Ketua Umum Persatuan Advokat Indonesia (Ketum Peradi) Bersatu dan sekaligus Kuasa Hukum Direktur Utama (Dirut) PT Senjaya Rejeki Mas Antoni Samuel, Dr Zevrijn Boy Kanu SH MH memasukan surat gugatan perkara kasus Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, dalam hal ini Bupati Bekasi ke Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Bekasi, Jawa Barat (Jabar), Kamis siang (09/09/2021).
Dikatakannya, alasan mendaftarkan surat gugatan PMH ke PN Cikarang, Bekasi, Jabar terhadap Bupati Bekasi, karena kliennya merupakan pemenang lelang terhadap revitalisasi Pasar Baru Cikarang, Bekasi, Jabar. “Klien kami sebagai pemenang lelang itu awalnya melakukan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dengan Pemkab Bekasi pada tahun 2014. Setelah PKB ini dilakukan dalam prosesnya pada tahun 2015, harus mendapatkan izin dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi, dan prosesnya terlalu lama. Makan waktu hingga 18 (delapan belas) bulan. Dalam waktu proses perkembangannya, rupanya waktu itu Bupati Bekasi adalah Hj Neneng, dan tertangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nah setelah itu digantikan oleh Wakil Bupati (Wabup) Bekasi bernama Eka,” ujar Dr Zevrijn Boy Kanu SH MH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui di salah satu restoran makanan cepat saji di kawasan mal Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jakarta Timur (Jaktim), usai memasukan surat gugatan PMH terhadap Pemkab Bekasi ke PN Cikarang, Bekasi, Jabar ini.
Dikatakannya, oleh Eka, PKB tidak diproses. “Harusnya kan diproses. Terjadi pembiaran. Hampir selama 5 (lima) tahun. Molor terus dan tidak ada penjelasan. Padahal, klien kami sudah memersiapkan 14 (empat belas) item dengan baik,” katanya.
Keempat belas item itu, sambungnya, seperti akses tata guna lahan sudah dikerjakan, tata guna tanah sudah dilakukan, dan tata artistik penggunaan lahan sudah dikerjakan. “Jadi seluruh keempat belas item itu sudah dipenuhi dengan baik oleh klien saya. Nah proses item itu dibolak-balik bolak balik, seolah-olah ada halangan dan ada rintangan, sehingga tidak bisa menjalankan proses kerja bersama itu,” paparnya.
“Akibatnya, klien saya mencoba beritikad baik menyurati Wabup Bekasi Almarhum (Alm) Eka tapi tidak ada tanggapan. Langkah terakhir, kita surati kembali Eka sebanyak 2 (dua) kali berturut-turut, namun tidak ada tanggapan pula. Maka, kita layangkan surat gugatan ke PN Cikarang, Bekasi, Jabar,” ungkapnya.
Oleh karena itu, imbuhnya, surat gugatan PMH didaftarkan di PN Cikarang, Bekasi, Jabar dan nomor perkaranya karena surat gugatan ini masih didaftarkan, mudah-mudahan besok pagi baru keluar nomor perkaranya. “Kenapa hal ini kami lakukan? Karena dalam proses, pihak DPRD pun tidak mau mendengar selama 18 (delapan belas) bulan itu. Selama 18 bulan itu baru dikeluarkan surat rekomendasi, bahwa bukti sudah dilaksanakan. Kemudian, setelah Wabup Bekasi (Alm) Eka mengeluarkan surat pemberhentian kerja bersama setelah 18 bulan. Kenapa? Karena dia memberi kesempatan 3 (tiga) bulan untuk memerbaiki Memorandum of Understanding (MoU) atau PKB atas semua persyaratan-persyaratan sudah harus terpenuhi dalam waktu 3 bulan,” urainya.
“Bagaimana mungkin kita memerbaiki MoU dalam waktu 3 bulan di tengah suasana pandemi Corona Virus Disease-19 atau Covid-19? Akhirnya, karena waktu 3 bulan itu, klien kami tidak mampu menyanggupinya memenuhi persyaratan-persyaratan MoU tersebut, dan kontrak PKB itu dihentikan secara sepihak oleh Pemkab Bekasi, pada bulan Agustus 2020,” tuturnya.
Akibatnya, sambungnya, surat gugatan PMH dimasukan ke PN Cikarang dan besok pagi nomor perkaranya baru keluar. “Kami berharap dengan pejabat Bupati Bekasi yang baru saat ini Ade Rahman, mudah-mudahan dan kiranya mungkin, bisa terbuka hati dan pikirannya agar kembali melakukan negosiasi bersama-sama. Kami minta mediasi supaya apakah ada jalan keluar lain? Karena dari tahun 2014 hingga kini, PKB-nya dibatalkan,” tuturnya.
Dijelaskannya, kerugian materi untuk kliennya senilai Rp32 miliar untuk melaksanakan keempat belas item itu sesuai arahan Pemkab Bekasi. “Oleh karena klien kami tidak menyanggupi membuat MoU yang baru sesuai arahan Bupati Bekasi yang baru saat ini karena MoU yang lama sudah expired (kadaluarsa), pengurusan keempat belas item itu tidak mudah,” ucapnya.
“Mudah-mudahan Bupati Bekasi Ade Rahman bisa memberikan jalan yang lain untuk klien saya,” imbaunya.
Diakuinya, kliennya sudah dirugikan secara materi senilai Rp32 miliar yang merupakan kerugian di awal. “Kami minta pejabat Bupati Bekasi, mudah-mudahan ada jalan keluar yang lain untuk memerbaiki MoU ini. Itu harapan kami. Karena kami sudah sangat amat dirugikan sekali. Ada pembiaran. Pembiaran ini sudah sangat keterlaluan. Pemkab Bekasi sudah sangat keterlaluan membiarkan pembiaran ini berlarut-larut. Klien saya sebagai pemenang lelang tapi rencana Bupati Bekasi meminta kami melakukan MoU ulang. Karena itu, kami tolak dan kami buru-buru melakukan gugatan PMH ke PN Cikarang, Bekasi, Jabar, supaya ada jalur hukum,” katanya.
“Agenda sidang selanjutnya, kami menunggu 2 (dua) minggu dari sekarang, jawaban dari Bupati Bekasi atas surat gugatan klien saya ke PN Cikarang, Bekasi, Jabar,” tuturnya.
Sememtara, kerugian imateri, imbuhnya, Pemkab Bekasi harus memulihkan nama baik kliennya dan menyiarkan secara langsung di televisi dan koran serta majalah untuk memulihkan nama baik kliennya. “Dirut PT Senjaya Rejeki Mas bernama Antoni Samuel. Saya sebagai Kuasa Hukum Dirut PT Senjaya Rezeki Mas Antoni Samuel yang melakukan gugatan PMH terhadap Pemkab Bekasi. Klien kami warga negara Indonesia (WNI) yang baik dan sudah memenuhi persyaratan yang baik. Tapi kenapa klien kami dibiarkan begini? Kami menuntut keadilan karena klien kami sudah menyiapkan semua persiapan dengan baik,” ungkapnya.
“Sudah banyak ongkos yang kami keluarkan dan biaya yang kami keluarkan. Tolong diperhatikan dan jangan sampai ada agenda di balik semua ini,” ujar Dr Zevrijn Boy Kanu SH MH yang sudah berhasil melantik Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) dan Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Peradi Bersatu di 34 (tiga puluh empat) provinsi di Indonesia ini. (Murgap)