Yoga Gumilar SH
Jakarta, Madina Line.Com – PT Telehouse Engineering menggelar acara Rapat Kreditur pada sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dilanjutkan dengan voting damai di ruang Kusuma Admadja 4, Pengadilan Tata Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Bungur, Kemayoran, Senin siang (06/09/2021).
Rapat Kreditur pada sidang PKPU hari ini, hadir dari pihak Pemohon yakni 86 (delapan puluh enam) kreditur konkuren, dan 13 (tiga belas) kreditur separatis, dan pihak Termohon yakni dari PT Telehouse Engineering juga turut hadir sebagai pihak Debitur serta Hakim Pengawas juga hadir dalam sidang PKPU hari ini. Tim Pengurus Rapat Kreditur pada sidang PKPU PT Telehouse Engineering, Yoga Gumilar SH mengatakan, dari jumlah kreditur konkuren 86, sebanyak 75 (tujuh puluh lima) menerima proposal perdamaian dan 11 (sebelas) menolak proposal perdamaian.
“Dari 13 kreditur separatis yang hadir dalam sidang PKPU hari ini, sebanyak 10 (sepuluh) menerima proposal perdamaian dan 3 (tiga) menolak proposal perdamaian,” ujar Yoga Gumilar SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Dijelaskannya, berbicara tentang hasil sidang PKPU hari ini, bisa memuaskan segala pihak baik kreditur konkuren, kreditur separatis dan debitur. “Memang harapan dari sidang PKPU adanya voting perdamaian. Di sini terlihat proposal perdamaian yang diajukan oleh debitur diterima oleh pihak kreditur,” jelasnya.
“Agenda sidang selanjutnya pada Senin (13/09/2021) untuk pengesahan dan penetapan proposal petdamaiannya atau homologasinya. Jadi nanti ada putusan dari majelis hakim Pengadilan Tata Niaga pada PN Jakpus,” terangnya.
Disebutkannya, sampai hari ini pihak kreditur masih percaya dengan debitur untuk usaha perekonomian kreditur bisa bekerja kembali dan debitur ada keinginan untuk membayar utang para kreditur. “Yang pasti hari ini proposal perdamaian yang diajukan oleh pihak debitur diterima oleh kreditur konkuren dan kreditur separatis,” tandasnya. (Murgap)