Kuasa Hukum penulis lagu Bintang Engkan Herikan. Muhammad Muda Magaska SH (pertama dari kanan) foto bersama anggota tim Kuasa Hukumnya di luar ruang Soebekti 1, Pengadilan Tata Niaga pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Selasa siang (31/08/2021). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tata Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atas pelanggaran Hak Cipta yang dilakukan oleh mantan penyanyi cilik yang kini menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, Agustina Hermanto atau akrab disapa Tina Toon, sebagai pihak Tergugat dan pihak Penggugat yakni pencipta lagu Bintang yakni Engkan Herikan di ruang Soebekti 1, Pengadilan Tata Niaga pada PN Jakpus, Selasa siang (31/08/2021).
Tina Toon digugat Rp10,7 miliar ke Pengadilan Tata Niaga pada PN Jakpus karena membawakan lagu Bintang tanpa seizin pencipta lagunya yakni Engkan Herikan. Gugatan tersebut dilayangkan oleh pria bernama Engkan Herikan.
Hal itu diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH INFOTAINMENT, Sabtu (28/08/2021). Kuasa Hukum pencipta lagu Bintang Engkan Herikan, Muhammad Muda Magaska SH mengatakan, agenda sidang hari ini adalah replik atau bacaan tuntutan dari pihak penggugat pencipta lagu Bintang yakni Engkan Herikan secara lisan.
“Inti dari replik tersebut adalah tetap pada pokok gugatan dan kita tetap pada turut tergugat dan penggugat juga tetap pada pokok jawaban mereka dan 2 (dua) pekan ke depan baru pembuktian pada tanggal 14 September 2021,” ujar Muhammad Muda Magaska SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Dikatakannya, pada sidang selanjutnya pembuktian secara tertulis baru nanti ada saksi-saksi hadir di persidangan. “Setelah pembuktian secara tertulis, baru ada saksi,” tandasnya. (Murgap)