San Salvator SH
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tata Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan ke-2 (dua) gugatan merk perdagangan Azikra yang bersinggungan dengan keluarga Almarhum (Alm) Ustadz Arifin Ilham sebagai pihak Penggugat dan pihak Tergugat yakni perusahaan yang sudah melakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan Kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan istri ke-2 (dua) dari (Alm) Ustadz Arifin Ilham bernama Ummi Ramai Bawazier di ruang Soebekti 1, Pengadilan Tata Niaga pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis sore (02/09/2021).
Kuasa Hukum dari pihak Tergugat yakni perusahaan yang sudah melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan Kerjasama atau MoU dengan istri kedua (Alm) Ustadz Arifin Ilham bernama Ummi Ramai Bawazir, San Salvator SH mengatakan, kliennya sebagai pihak Tergugat yakni perusahaan yang sudah melakukan penandatanganan Nota MoU dengan istri kedua (Alm) Ustadz Arifin IIham bernama Ummi Ramai Bawazir, selaku prinsipal tidak hadir dalam persidangan hari ini. “Pihak Penggugat mencabut surat gugatannya dan sidang mediasi ini berakhir islah (damai),” ujar San Salvator SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Dijelaskannya, dengan sudah terjadinya islah (damai), maka sudah tidak ada lagi agenda sidang selanjutnya. “Surat damainya sudah diterima oleh pihak Majelis Hakim Pengadilan Tata Niaga pada PN Jakpus dan pihak Kuasa Hukum Tergugat,” katanya.
“Tinggal nanti klien kami dan pihak Penggugat bertemu langsung di luar persidangan untuk proses perdamaiannya,” tandasnya. (Murgap)