Kuasa Hukum terdakwa Ferdy Yuman, Sutomo SH (kedua dari kiri depan) foto bersama anggota tim Kuasa Hukumnya Imam SH (ketiga dari kiri depan) dan Sony SH (pertama dari kiri depan) di luar ruang Prof Dr HM Hata Ali SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Jum’at siang (27/08/2021). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menggelar acara sidang terdakwa Ferdi Yuman (sepupu dari Rezky Herbiyono), masih terkait dalam pusaran kasus perkara Tipikor dengan terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (Ses MA) Nurhadi dan terdakwa Rezky Herbiyono (keponakan dari mantan Ses MA Nurhadi) di ruang Prof Dr HM Hata Ali SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Jum’at siang (27/08/2021).
Pada sidang kali ini, dihadirkan 4 (empat) saksi yakni terdakwa mantan Ses MA Nurhadi, mantan pengawalnya terdakwa mantan Ses MA Nirhadi bernama Tono dan mantan sopir dari terdakwa mantan Ses MA Nurhadi yakni Ade Idris serta saudara sepupu dari terdakwa Rezky Herbiyono bernama Yoga untuk memberikan keterangan di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus. Kuasa Hukum terdakwa Ferdy Yuman, Sutomo SH mengatakan. keempat orang saksi yang hadir dalam persidangan ini adalah saksi fakta.
“Bahwa beliau (terdakwa mantan Ses MA Nurhadi) tidak tahu siapa yang menyewa rumah mewahnya di Simprug, Jakarta Selatan (Jaksel). Namun, pihak yang menempati rumahnya terdakwa mantan Ses MA Nurhadi yakni istri Nurhadi, istri terdakwa Rezky Herbiyono, anaknya dan cucunya Nurhadi. Jadi tidak ada orang lain yang tinggal di rumahnya Nurhadi,” ujar Sutomo SH yang didampingi anggota tim Kuasa Hukumnya Imam SH dan Sony SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Dikatakannya, rumah yang disewa betul-betul untuk kepentingan keluarga terdakwa mantan Ses MA Nurhadi. “Bukan untuk tempat bersembunyinya terdakwa mantan Ses MA Nurhadi dan terdakwa Rezky Herbiyono,” jelasnya.
“Datang ke rumah di Simprug, Jaksel itu adalah 2 (dua) hari sebelum Idul Fitri, terdakwa mantan Ses MA Nurhadi, dan tujuannya untuk merenung dan menyerahkan diri serta memersiapkan diri untuk ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setelah seminggu hari raya lebaran, barulah Nurhadi ditangkap oleh KPK,” ungkapnya. (Murgap)