Kuasa Hukum para penggugat yakni 10 karyawan PT Superoti Sigit Kurniawan SH (ketiga dari kiri) foto bersama anggota tim Kuasa Hukumnya yakni William RR Rawung SH, Arry Kurnia SH, Chrisman Reynold Silaen SH, Nouval Ferdinand Hutapea SH dan Para Legal Ahmad Syafrudin, di luar ruang Oemar Seno Adji 1, PHI pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Selasa siang (31/08/2021). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang gugatan antara Penggugat yakni
Rances Toni Parulian Manik dan kawan-kawan (dkk) sebanyak 10 (sepuluh) orang karyawan PT Superoti dan pihak Tergugat yakni PT Superoti di ruang Oemar Seno Adji 1, PHI pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Selasa siang (31/08/2021).
Kuasa Hukum pihak Penggugat, Sigit Kurniawan SH dari
Libertarian & Para Sekutu selaku Kuasa Hukum para Penggugat dalam Perkara Nomor 225 mengatakan, sebanyak sepuluh orang karyawan PT Superoti dirumahkan sejak Maret 2020 hingga kini. “Karena tidak ada kepastian dan kejelasan hukum, apakah maaih bekerja atau tidak, teman-teman pekerja ini. Kemudian, mereka mengajukan perkara ini ke PHI pada PN Jakpus,” ujar Sigit Kurniawan SH kepada wartawan Madina Line.Com.
Dikatakannya, sebenarnya Kuasa Hukum PT Superoti masih menganggap sepuluh orang ini sebagai karyawan. “Selama dirumahkan sejak Maret 2020, seperti yang disampaikan oleh saksi dalam persidangan ini,
Arsim yang pernah bekerja di Superoti periode 2013 hingga 2020) dan Gugun Gunawan (status masih karyawan yang dirumahkan saat ini), bahwa mereka tidak mendapatkan gaji ataupun upah,” katanya.
“Total tuntutan kami dalam anjuran, mereka bisa bekerja kembali di perusahaam PT Superoti seperti yang kita sampaikan juga saat berada di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta,” paparnya.
Ia mengharapkan, dengan adanya persidangan hari ini, keadilan bisa menyasar semua pihak yamg harus mendapatkan keadilan bukan saja bagi pihak Penggugat tapi juga bagi pihak Tergugat. “Agenda sidang selanjutnya, pada Selasa depan dan akan membawa saksi dari pihak Tergugat,” urainya.
“Harapan kami, komponen uang pesangon, pemghargaan selama masih bekerja di PT Superoti dan uang lainnya, tuntutan sepuluh orang karyawan PT Superoti selama dirumahkan dibayarkan oleh perusahaan sebesar Rp1,5 miliar,” harapnya.
Ketika sepuluh orang ini masih diangkat sebagai karyawan itu, sambungnya, sifatnya fakultatif. “Tapi kalau sikap dari pekerja ini ingin dipekerjakan lagi oleh pihak perusahaan, sesuai anjuran kami,” tandasnya. (Murgap)