Kuasa Hukum Dirut PT Prospera Ori Setyanto SH (pertama dari kanan) foto bersama anggota tim Kuasa Hukumnya Rudi Siahaan SH di luar ruang Prof Dr HM Hata Ali SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin siang (30/08/2021). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Direktur Utama (Dirut) PT Prospera Josep Chandra pada perkara kasus TIpikor penjualan saham dengan Dewan Direksi PT Asuransi Jiwasraya Securitas (AJS) Heru Hidayat dan Benny Tjokroseputro (BenTjok) di ruang Prof Dr HM Hata Ali SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin siang (30/08/2021).
JPU dalam dakwaannya mengatakan, bahwa terdakwa Dirut PT Prospera Josep Chandra terkait dalam penjualan lembar saham dengan BenTjok dan Heru Hidayat sejak tahun 2008. Kuasa Hukum terdakwa Dirut PT Prospera, Ori Setyanto SH mengatakan, bahwa dakwaan JPU tidak sepenuhnya benar, khususnya terkait dakwaan JPU, bahwa kliennya terlibat dalam penjualan saham PT AJS dengan terdakwa BenTjok dan Heru Hidayat sejak tahun 2008.
“Kita akan siapkan Nota Eksepsi (Nota Keberatan) atas dakwaan JPU untuk klien saya. Point dari JPU yang kami keberatan pada hukum acaranya dalam penyusunan dakwaannya terkait locus (lokasi atau tempat) dan tempusnya (waktu atau hari),” ujar Ori Setyanto SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Dikatakannya, tempus yang didakwakan oleh JPU adalah tahun 2008, sementara kliennya baru mendirikan PT Prospera pada tahun 2015. “Bagaimana mungkin, klien saya bisa beli sahamnya BenTjok ataupun Heru Hidayat?” tanyanya heran.
“Klien kami tidak ada kaitan dengan penjualan saham BenTjok dan Heru Hidayat dan tidak ada kaitan tahun 2008 klien kami beli saham dengan BenTjok dan Heru Hidayat,” tandasnya. (Murgap)