Doni Setyawan SH
Jakarta, Madina Line.Com – PT Pilar Artha Mandiri menggelar sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Dalam Pembahasan Proposal Perdamaian (Voting), di ruang Soebekti 1, Pengadilan Tata Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu siang (25/08/2021).
Pada sidang PKPU hari ini, hadir dari pihak kreditur dan debitur serta kurator dan tim pengurus dan hakim pengawas. Tim Pengurus PKPU PT Pilar Utama Mandiri, Doni Setyawan SH mengatakan, proposal perdamaian belum divoting.
“Baru ada pembahasan paparan umum terhadap proposal perdamaian pada sidang PKPU hari ini,” ujar Doni Setyawan SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Dikatakannya, pembahasan proposal perdamaian pada hari ini belum final. “Pembahasan finalnya, debitur meminta perpanjangan waktu PKPU selama 45 (empat puluh lima) hari ke depan,” paparnya.
Sidang PKPU hari ini digelar, sambungnya, guna mengakomodir kepentingan-kepentingan kreditur dan butuh waktu untuk memaksimalkan proposal perdamaian oleh debitur. “Harusnya ditanya pihak debitur kenapa lama pembahasan proposal perdamaiannya? Kita melihat ada itikad baik dari pihak kreditur untuk menunggu hasil pembahasan proposal perdamaian,” katanya.
“Apakah kreditur menyetujui atau tidak proposal perdamaian, kita tunggu hasilnya nanti pada saat voting proposal perdamaian,” paparnya.
Dijelaskannya, dari tim pengurus melihat ada itikad baik juga dari pihak debitur untuk mengembalikan utang para kreditur. “Kita lihat saja nanti hasil voting perdamaiannya seperti apa? Disetujui atau tidak oleh kreditur,” tandasnya. (Murgap)