Kantor Pengadilan Tata Niaga pada PN Jakpus, yang berlokasi di Jalan Bungur, Kemayoran, Jakpus, Selasa siang (24/08/2021). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tata Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang perdata Wanprestasi antara perorangan sebagai pihak Tergugat dan pihak Penggugat yang menuntut kepada pihak Tergugat, pihak yang mengklaim memiliki aset rumah yang dimiliki oleh pihak Penggugat di ruang Oemar Seno Adji 2, Pengadilan Tata Niaga pafa PN Jakpus, Selasa siang (24/08/2021).
Kuasa Hukum dari pihak Tergugat (perorangan), Rezky Tupa Mahu SH LLM mengatakan, pihak kliennya kooperatif. “Pihak Penggugat mengklaim memiliki aset tanah dari pihak Tergugat,” ujar Rezky Tupa Mahu SH LLM kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Agenda sidang selanjutnya, sambungnya, pada tanggal 21 September 2021. “Kita mengharapkan bisa selesai secepatnya perkara ini,” tandasnya. (Murgap)