Kuasa Hukum terdakwa Dirut PT Indo Sterling Wiliam, Hasbulah SH (kedua dari kanan) foto bersama anggota tim Kuasa Hukumnya di ruang Oemar Seno Adji 1, Pengadilan Tipidum pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Selasa petang (24/08/2021). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Umum (Tipidum) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang Tipidum dengan terdakwa Direktur Utama (Dirut) PT Indo Sterling yang bergerak di bidang investasi property, didakwa perusahaan yang dipimpinnya tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di ruang Oemar Seno Adji 1, Pengadilan Tipidum pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Selasa (24/08/2021).
Pada sidang kali ini, dihadirkan 2 (dua) saksi dan 3 (tiga) orang investor yang memunyai dana investasi di PT Indo Sterling. Kuasa Hukum terdakwa Dirut PT Indo Sterling Wiliam, Hasbulah SH mengatakan, Dirut PT Indo Sterling Wiliam didakwa tidak punya izin dalam melakukan kegiatan High Pay End atau Surat Hutang Berjangka.
“Tetapi secara hukum, High Pay End itu adalah hutang piutang. Jadi sebelum ada High Pay End ini hubungannya hanya bilateral antara investor dan PT Indo Sterling. Jadi karena ini hanya hutang piutang biasa tidak perlu ada campur tangan OJK,” kata Hasbulah SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Dikatakannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, perlu ada izin dari OJK. “Padahal, ketika kita tanyakan kepada para saksi pada persidangan ini, baik agen yang menjadi saksi pun mengatakan, bahwa Wiliam menyatakan ketika memasarkan High Pay End kepada calon pemegang High Pay End, kita tidak perlu ada izin dari OJK karena ini hubungannya hutang piutang antara masyarakat pemberi hutang dan PT Indo Sterling adalah pihak yang memberi hutang,” paparnya.
“Jadi ketika dibuktikan di persidangan, para saksi memang mengiyakan. Dari awal mereka menaruh uang pada saat agen memasarkan, bahwa tidak ada izin dari OJK,” katanya.
Dijelaskannya, memang soal hutang piutang ini bukan menjadi ranah OJK. “Harapan saya dengan adanya sidang hari ini, majelis hakim Pengadilan Tipidum pada PN Jakpus semakin terbuka. Apalagi, sudah ada Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan homologasi atau perdamaian. Sampai saat ini pun para investor tetap diberikan hak-haknya. Sampai Agustus 2021 masih dapat. Nah pertanyaannya masalahnya apa kan?” tanyanya.
“Bukan masalah pidana karena masalah ini hanya hutang piutang dan tidak perlu izin. Kalau misalnya, saya kasih hutang ke orang lain. Masak saya harus minta izin ke OJK?” tanyanya heran.
Agenda sidang selanjutnya, sambungnya, JPU pada pekan depan akan menghadirkan karyawan PT Indo Sterling di persidangan dan agen dari PT Indo Sterling. Hasbulah SH dari HMP Law Firm. (Murgap)