Gabriel Mahal SH
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tata Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang kejahatan Sim Card Swab (Kartu Handphone atau HP yang ditukar oleh orang lain lalu digunakan oleh si pelaku kejahatan untuk mengambil uang milik pemilik kartu di bank) yang menimpa raibnya dana tabungan milik Pemimpin Redaksi (Pemred) Tabloid Cek & Ricek Ilham Bintang sebesar Rp300 juta di ruang Subekti 2, Pengadilan Tata Niaga pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Selasa (24/08/2021).
Pada sidang kali ini, dihadirkan Ahli Hukum Dr Albener SH MH untuk memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tata Niaga pada PN Jakpus. Kuasa Hukum Ilham Bintang, Gabriel Mahal SH mengatakan, ketika terjadi pemilikan notifikasi bank, HP itu sudah tidak lagi milik orang yang punya rekening di bank.
“Ini adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dari Tergugat 1 yakni PT Indosat dan Tergugat 2 adalah Commonwealth Bank. Jadi orang Indonesia si pelakunya dan sudah dipidanakan dan sekarang sudah dihukum pelakunya dan kemudian sidang perdatanya baru digelar sekarang,” ujar Gabriel Mahal SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Dikatakannya, korbannya adalah Ilham Bintang. “Pada perkara ini ada kepentingan umum dan nasabah pemegang mobile banking. Kita berharap dengan adanya perkara ini menjadi pelajaran agar nasabah tidak jadi korban lagi,” katanya.
“Kerugian materi sebesar Rp300 juta,” terang Gabriel Mahal SH dari Placita Law Firm ini.