Kuasa Hukum Dirut PT Parani, Bambang Sripujo Sukarno Sakti SH (pertama dari kiri) foto bersama anggota tim Kuasa Hukumnya San Salvator SH di luar ruang Kusuma Admadja 3, Pengadilan PHI pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Rabu siang (25/08/2021). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang PHI antara PT Parani sebagai pihak Tergugat oleh pihak Penggugat tidak kompeten karena tidak punya alat bukti mengenai HI dan PT Parani, di ruang Kusuma Admadja 3, Pengadilan PHI pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Rabu siang (25/08/2021).
Kuasa Hukum Direktur Utama (Dirut) PT Parani, Bambang Sripujo Sukarno Sakti SH mengatakan, pada saat berada di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, dikeluarkan alat bukti seperti aksepsinya pihak Penggugat dan atasannya siapa, digaji atau tidak, lalu dituangkanlah aksepsinya pihak Penggugat berupa foto copy-an. “Menurut kami, itu bukanlah sebuah alat bukti yang pas. Makanya, pada hari ini, PT Parani memberikan bukti tetap Nota Eksepsi atau Nota Keberatan, bahwa Pengadilan PHI pada PN Jakpus tidak berwenang mengadili hal ini, sehingga kami memohon keadilan seadil-adilnya dari Pengadilan PHI pada PN Jakpus. Karena kenapa? Penggugat tidak punya hak menggugat kita di sini. Makanya itu, kami sampaikan kepada pihak Pengadilan PHI pada PN Jakpus,” ujar Bambang Sripujo Sukarno Sakti SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Menurutnya, pihak Penggugat tidak ada surat pengangkatan sebagai karyawan di PT Parani, tidak ada hubungan kerja, tidak tahu siapa atasannya, dan tidak tahu jam kerjanya. “Bahwa ada hubungan humanismenya memang betul ada. Tapi Penggugat punya hubungan kerja dengan pihak perusahaan tidak ada, sehingga kami memohon kepada majelis hakim Pengadilan PHI pada PN Jakpus sesungguhnya tidak punya hak absolut untuk menyidangkan perkara ini,” tegasnya.
“Gugatan pihak Penggugat adalah agar dicairkan uang Pemutusan Hubungan Kerjanya (PHK), uang pesangon, tapi pihak Penggugat itu tercantum Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Kalau belajar lagi mengenai Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja (UU Ciptaker) atau UU Omnibus Law yang sudah disahkan oleh Pemerintah Indonesia, maka UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sudah tidak berlaku lagi PKWTT tersebut di UU Ciptaker. Makanya, kami memohon kepada Pengadilan PHI pada PN Jakpus agar tidak mengadili perkara ini,” tandasnya. (Murgap)