Kuasa Hukum PT Cahaya Mulia Prima Sejahtera, Ahmad Daniel SH (pertama dari kiri) foto bersama Burhanudin Suralaga SH di RM Medan Deli, Jalan Bungur, Kemayoran, Selasa siang (24/08/2021). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tata Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menunda sidang lanjutan perkara Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Electronic Digital Company (EDC) Cash antara pihak Pemohon yakni member atau anggota perusahaan EDC Cash dan pihak Termohon yakni PT Cahaya Mulia Prima Sejahtera dikarenakan kurangnya bukti tambahan kreditur lain (KL), di ruang Sarwata, Pengadilan Tata Niaga pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Selasa siang (24/08/2021).
Kuasa Hukum PT Cahaya Mulia Prima Sejahtera, Ahmad Daniel SH yang didampingi Burhanudin Suralaga SH mengatakan, sidang hari ini pihak Pemohon kekurangan bukti tambahan kreditur lainnya. “Bukti-bukti tadi yang diserahkan di pengadilan menegaskan, bukti tambahan member EDC Cash dengan member EDC Cash. Sementara, Termohon ini adalah PT Cahaya Mulia Prima Sejahtera dan tidak ada kaitannya dengan member EDC Cash,” ujar Ahmad Daniel SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini di Rumah Makan (RM) Medan Deli, Jalan Bungur, Kemayoran, Jakpus.
Dikatakannya, perkara ini tidak ada keterikatan dengan utang piutang antara member EDC Cash dan PT Cahaya Mulia Prima Sejahtera. “Jadi tidak masuk dalam klasifikasi PKPU. Nanti ada bukti surat dari kita terkait kreditur lainnya,” tandasnya. (Murgap)