Jakarta, Madina Line.Com – Sidang perkara Asosiasi Pedagang Komputer Indonesia atau APKOMINDO di Pengadilan Tata Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), dengan perkara nomor 218/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst. yang dipimpin Hakim Ketua Tuty Haryati SH MH, benar-benar semakin menarik untuk disimak, apalagi kali ini pada hari Rabu 18 Agustus 2021 lalu menghadirkan saksi Tergugat yaitu Ir Hidayat Tjokrodjojo dan Ir Chris Irwan Japari.
Perlu diketahui, bahwa Penggugat Soegiharto Santoso alias Hoky hanya mahasiswa semester 2 (dua) dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM (STIH IBLAM) dan hanya ditemani oleh Randi Eki Putra yang juga sesama mahasiswa STIH IBLAM, sedangkan lawannya menggunakan jasa kantor hukum sangat terkenal yaitu dari OTTO HASIBUAN & ASSOCIATES, Advocates & Legal Consultants, selalu hadir pengacara Sordame Purba SH dan Kartika Yustisia Utami SH. Sidang selalu diliput oleh awak media, hadir kali ini antara lain Kasihhati, selaku Ketua Umum (Ketum) Forum Pers Independent Indonesia (FPII), Andi Mulyati SE, selaku Pimpinan Redaksi (Pemred) Media Nasional Sorot Keadilan sekaligus Ketum Aliansi Wartawati Indonesia (AWI), Angku Eddy Piliang dari radarjayapost.com dan tim BISKOM serta para awak media lainnya selaku kolega dari Hoky, sebab Hoky selaku Penggugat yang menjabat sebagai Ketum Dewan Pengurus Pusat (DPP) APKOMNDO, juga berprofesi sebagai wartawan senior serta menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas Yayasan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pers Indonesia.
Kepada awak media, Hoky secara spontan menyatakan, ia telah melakukan inzage di Pengadilan Tata Niaga pada PN Jakpus, sehingga semakin jelas akan adanya dugaan upaya rekayasa hukum saat sidang di PN Jakarta Selatan (Jaksel), sebelumnya telah jelas ada rekayasa hukum lainnya, sehingga ia sempat ditahan selama 43 (empat puluh tiga) hari di Rumah Tahanan (Rutan) Bantul atas laporan palsu nomor LP/392/IV/2016/Bareskrim di Badan Reserse Kriminal Polisi Republik Indonesia (Bareskrim Polri) oleh kelompok Tergugat. “Untuk itu, saya tantang Bapak Prof Dr Otto Hasibuan SH MM untuk melakukan podcast perkara APKOMINDO, tentang bagaimana caranya bisa memenangkan gugataan perkara No. 633/Pdt.G/2018/ PN.JKT.Sel di PN Jaksel dan juga perkara nomor 235/PDT/2020/PT.DKI di Pengadilan Tinggi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, padahal tidak ada dasar hukumnya dan tidak sesuai fakta, apalagi saya telah menang sebanyak 3 (tiga) perkara yang berkaitan dengan APKOMINDO di tingkat Kasasi, yaitu 2 (dua) perkara perdata Nomor 483 K/TUN/2016 dan Nomot 919 K/Pdt.Sus-HKI/2018 serta perkara pidana No. 144 K/PID.SUS/2018.” tegas Hoky kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini di ruang Soebekti 1, Pengadilan Tata Niaga pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran.
Hoky menyatakan serius menantang Prof Dr Otto Hasibuan SH MM untuk melakukan podcast perkara APKOMINDO, apalagi menurutnya pihak Pengacara Tergugat hanya menghadirkan 2 (dua) orang saksi, dari janji akan menghadirkan 5 (lima) orang saksi, sedangkan Hoky telah menghadirkan hingga 12 (dua belas) orang saksi, selain dari itu menurut Hoky, melalui podcast pihaknya bisa memeroleh proses diskusi dan edukasi yang menarik tentang perkara organisasi APKOMINDO yang telah berlangsung sejak 10 (sepuluh) tahun yang lalu, sudah bersidang di PN Jakarta Timur (Jaktim), PN Jaksel, Pengadilan Niaga dan saat ini di PN Jakpus, semuanya nanti bermuara hingga ke Mahkamah Agung (MA), bahkan ada perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Pengadilan Timggi (PT) TUN Jakarta dan MA. “Termasuk ada perkara pidananya.” urai Hoky.
“Saya sangat senang telah melakukan inzage di PN Jakpus dan senang sekali dengan sidang secara virtual, karena menjadi semakin jelas terungkap dugaan kebohongan para Tergugat dan para saksinya.” ungkap Hoky.
Berikut ini adalah ungkapan proses sidang secara virtualnya, bahwa pada bukti P-79 yaitu bukti fakta berita hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) APKOMINDO tanggal 02 Februari 2015 tertuliskan yang terpilih sebagai Ketum Rudi Rusdiah, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Rudy Dermawan Muliadi, Bendahara Suharto Jowono, sedangkan pada bukti T-9, yaitu Akta Notaris Nomor 55 milik pihak Tergugat ada tertuliskan hasil Munaslub APKOMINDO tanggal 02 Februari 2015, terpilih Ketum Rudi Rusdiah, Sekjen Rudy D Muliadi, Bendahara Ir Kunarto Mintarno, sehingga bagaimana mungkin pada putusan PN Jaksel bisa tertuliskan yang terpilih sebagai Ketumnya adalah Rudy D Muliadi dan Sekjennya adalah Faaz Ismail? Karena landasan hukum dari Akta Notarisnya adalah Ketum Rudi Rusdiah yang terpilih saat Munaslub tersebut.
Selanjutnya, saat ditanyakan kepada para saksi dari pihak Tergugat tentang mana sesungguhnya yang benar, jawaban dari saksi Hidayat antara lain “Tidak tahu, tidak mau menjawab, tidak ingat, tidak relevan, mungkin salah ketik, kemudian saksi Chris selalu menjawab dengan kata-kata “jawaban saya sama dengan Pak Hidayat.”
Sesungguhnya, Munaslub APKOMINDO tanggal 02 Februari 2015 juga telah melanggar Anggaran Dasar (AD) APKOMINDO 2008, khususnya pada Pasal 8.6 sesuai Bukti T-2a milik pihak Tergugat dan telah melanggar AD APKOMINDO 2015, khususnya pada Pasal 14.6 sesuai Bukti T-9, sebab tidak pernah ada permintaan tertulis dari minimal 2/3 Dewan Pengurus Daerah (DPD)/Dewan Pengurus Kota (DPK)/Dewan Pemgurus Kabupaten, juga melanggar AD APKOMINDO 2015 khususnya pada pasal 14.12 sesuai Bukti T-9, sebab setelah pembekuan kepengurusan DPP APKOMINDO harus dilaksanakan Munaslub paling lambat 45 hari, faktanya pembekuan dilakukan pada tahun 2011, kemudian Munaslub tersebut baru dilaksanakan pada tahun 2015.
Saat ditanyakan kepada para saksi tentang apakah ada permintaan tertulis dari minimal 2/3 DPD Kota/Kabupaten untuk penyelenggaraan Munaslubnya, jawaban dari saksi Hidayat, “Sejak proses pembekuan tahun 2011, maka sudah tidak ada lagi DPD-DPDnya”, kemudian, saksi Chris menjawab “Jawaban saya sama dengan Pak Hidayat.”
Saat ditanyakan kepada para saksi tentang apakah sesuai proses pembekuan lalu dilanjutkan Munaslubnya dengan batas waktu paling lambat 45 hari?, jawaban dari Saksi Hidayat, “Tidak mau menjawab karena pertanyaan tidak tepat”, kemudian, saksi Chris menjawab, “Jawaban saya sama dengan Pak Hidayat.”
Kemudian, pada bukti P-110 yaitu tabloid APKOMINDO edisi Februari 2017 milik Tergugat, ada tertuliskan nama Rudi Rusdiah sebagai Ketum DPP APKOMINDO pada tahun 2015, kemudian barulah tertuliskan nama Rudy D Muliadi sebagai Ketum DPP APKOMINDO mulai tahun 2016 hingga tahun 2019, hal ini menjadi bukti tentang Rudy D Muliadi bukan mulai tahun 2015 terpilih sebagai Ketum APKOMINDO, namun demikian pada Bukti T-21, yaitu pada salinan putusan PN Jaksel Nomor: 633/Pdt.G/2018/ PN.JKT.Sel malah tertuliskan pada Munaslub APKOMINDO, tanggal 02 Februari 2015 terpilih Ketum Rudy Dermawan Muliadi dan Sekjend Faaz Ismail, tentu saja hal tersebut merupakan upaya rekayasa pemalsuan data saat sidang di PN Jaksel, akan tetapi anehnya tetap bisa menang?
Saat ditanyakan kepada para saksi tentang mana yang benar antara bukti tabloid APKOMINDO milik Tergugat dengan bukti salinan putusan PN Jaksel, jawaban dari saksi Hidayat, “Tidak tahu, tidak mau menjawab, tidak ingat, tidak relevan, mungkin salah ketik,” kemudian, saksi Chris menjawab, “jawaban saya sama dengan Pak Hidayat.” Yang paling menarik dalam persidangan tersebut adalah saat diperlihatkan dengan jelas tentang bukti yang dibuat dan ditandatangani bersama oleh 3 (tiga) orang Kuasa Hukum Tergugat yaitu Prof Dr Otto Hasibuan SH MM dan Sordame Purba SH serta Kartika Yustisia Utami SH, pada Surat Eksepsi (Keberatan) dan Jawaban Perkara Nomor 218/Pdt.G/2020/PN.JKT/PST ada tertuliskan, bahwa Munaslub APKOMINDO, tanggal 02 Februari 2015 terpilih Ketum Rudi Rusdiah, Sekjen Rudy Dermawan Muliadi, Bendahara Ir Kunarto Mintarno, sedangkan pada Surat Kontra Memori Kasasi atas putusan PT DKI Jakarta No. 235/PDT/2020/PT.DKI Jo. PN JakSel No. 633/Pdt.G/2018/ PN.JKT.Sel atau Bukti P-127, ada tertuliskan Munaslub APKOMINDO, tanggal 02 Februari 2015 terpilih Ketum Rudy Dermawan Muliadi dan Sekjen Faaz Ismail.
Artinya, menjadi jelas terungkap hasil Munaslub APKOMINDO yang sama-sama tertanggal 02 Februari 2015, akan tetapi nama Ketum dan nama Sekjennya tidak bersesuaian, padahal surat-surat tersebut dibuat dan ditandatangani oleh 3 (tiga) orang pengacara Tergugat dari kantor hukum OTTO HASIBUAN & ASSOCIATES. Selanjutnya, pada saat ditanyakan kepada para saksi tentang mana yang benar antara Surat Eksepsi dan Jawaban dengan Surat Kontra Memori Kasasi yang sama-sama milik para pihak Tergugat, jawaban dari saksi Hidayat, “Tidak tahu, tidak mau menjawab, tidak ingat, tidak relevan, mungkin salah ketik,” kemudian, saksi Chris menjawab, “Jawaban saya sama dengan Pak Hidayat.” Kemudian, pada Bukti P-128 yaitu bukti dari Website http://apkomindo.info/70-2/ milik Tergugat yang ditampilkan oleh Hoky saat persidangan secara langsung ada tertuliskan di bagian atas Susunan Pengurus DPP APKOMINDO 2016 hingga 2019, sedangkan di bagian bawah tertuliskan Susunan Pengurus Asosiasi DPP APKOMINDO 2016 hingga 2021 dengan Ketum Rudy D Muliadi dan Sekjen (Pejabata sementara atau Pjs) Suwandi Sutikno jelas berbeda lagi, sehingga pada satu halaman website tersebut saja telah terdapat perbedaan masa bakti jabatan pengurusnya, tentu saja sangat berbeda pula dengan hasil putusan PN Jaksel, selanjutnya dari saksi Hidayat serta saksi Chris tetap memberikan jawaban-jawaban yang lebih kurang sama, antara lain; “Tidak tahu dan tidak mau menjawab serta mungkin salah ketik.”
Bahwa setelah dilakukan proses inzage, terungkap pula bukti Tergugat -11, yaitu Akta Notaris Anne Djoenardi SH MBA Nomor 35, tertanggal 27 Desember 2016 dengan jelas tertuliskan APKOMINDO (untuk selanjutnya disebut Perseroan). Bahwa dalam rapat tersebut telah hadir seluruh pemegang saham dalam Perseroan, tentu saja ini merupakan sesuatu hal yang sangat memalukan sekali, sebab organisasi APKOMINDO dijadikan sebagai perusahaan milik kelompok Tergugat.
Sementara, Randi Eki Putra yang mendampingi Hoky menyatakan, “Selama saya mengikuti jalannya persidangan, saya membantu menyiapkan bukti-bukti Penggugat hingga ada 128 (seratus dua puluh delapan) bukti, sedangkan dari pihak Tergugat hanya ada 24 (dua puluh empat) bukti saja, serta saksi-saksi Tergugat selalu menjawab dengan jawaban Tidak tahu, tidak mau menjawab, tidak ingat, tidak relevan ataupun salah ketik, sedangkan saksi-saksi dari pihak Penggugat dapat menjelaskan dengan baik, maka saya berkeyakinan permohonan dari pihak penggugat akan dikabulkan oleh Majelis Hakim.” ujar Randi.
Hoky pribadi juga menyatakan optimis akan memeroleh kemenangan. “Saya yakin akan menang, sebab melalui proses inzage dan persidangan secara online menjadi semakin terungkap dengan jelas dugaan rekayasa hukumnya, saya dapat dengan mudah memerlihatkan di hadapan Majelis Hakim tentang pihak Tergugat telah dengan jelas melanggar AD & Anggaran Rumah Tangga (ART) APKOMINDO, sehingga penyelenggaraan Munaslub APKOMINDO tertanggal 02 Februari 2015 adalah tidak sah,” tegasnya.
Sebagai penutup, Hoky menyatakan, pihaknya dapat dengan mudah memerlihatkan bukti-bukti hasil Munaslub APKOMINDO tertanggal 02 Februari 2015 milik Tergugat, tidak ada yang bersesuaian sama sekali, bahkan hingga ada 9 (sembilan) versi seperti terlampir tabelnya yaitu (1). Bukti P-79 berita hasil Munaslub dari website www.itworks.id, (2). Bukti T-9 dari Akta Notaris Nomor 55, (3). Bukti T-11 dari Akta Notaris Nomor 35, (4). Bukti P-110 dari Tabloid APKOMINDO Hal 4, (5). Bukti T-21 dari Putusan perkara Nomor 633/Pdt.G/2018/ PN.JKT.Sel, (6). Bukti P-87 dari Memori Kasasi perkara Nomor 479/Pdt.G/2013/ PN.JKT.Tim, (7). Surat Eksepsi & Jawaban Perkara Nomor 218/Pdt.G/2020/PN.JKT/Pst., (8). Bukti P-127 dari Kontra Memori Kasasi perkara Nomor 633/Pdt.G/2018/ PN.JKT.Sel., (9). Bukti P-128 dari website http://apkomindo.info/70-2/.(Murgap)