Jakarta, Madina Line.Com – Detasemen Polisi Militer (Denpom) Jaya 2 Cijantung, Jakarta Timur (Jaktim), diminta mengusut tuntas tindak pidana dan perbuatan tidak patut yang diduga dilakukan Sersan 2 (Serda) SY.
“Sampai 1 Juli 2021 baru 2 (dua) saksi diperiksa pihak Penyidik Denpom Jaya 2 Cijantung. Kami berharap penyelidikan kasus ini segera naik ke penyidikan dan menetapkan Terlapor sebagai Tersangka. Tindakan yang diduga dilakukan Terlapor Serda SY selain merugikan pihak Yayasan Pendidikan Kesehatan Carolus (YPKC) juga melecehkan hukum Indonesia dan institusi Tentara Nasional Indonesia (TNI),” kata salah satu Kuasa Hukum Yayasan Pendidikan Kesehatan Carolus (YPKC), Titus Adhi Sanjaya SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui di Jakarta, Senin siang (170/8/2021).
Titus mengatakan, pada 14 April 2021, pihaknya melaporkan tindakan tidak patut dan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Serda SY yang terjadi pada Jum’at, 9 April 2021, di Jalan Tole Iskandar, Pancoran Mas, Depok (tanah milik YPKC) ke Bagian Unit Pelayanan dan Pengaduan Polisi Militer (PM) di Jaya/2 Cijantung, dengan Tanda Terima Laporan STTL/10/IV/2021.
Ia mengisahkan, pada Jum’at, 9 April 2021, sekitar pukul 17.30 WIB, seseorang yang mengaku sebagai Anggota TNI bernama Serda SY yang mengenakan seragam dan atribut TNI Angkatan Darat (AD) dan mengaku dari Kodim Bekasi bersama anaknya Bripda (Brigadir Inspektur Dua) Polisi SFK yang mengaku dari Markas Besar Polisi Republik Indonesia (Mabes Polri) Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) mendatangi lokasi tanah milik YPKC dan memaksa untuk masuk ke area tanah milik YPKC.
Serda SY dan Bripda SFK mengendarai mobil Toyota Avanza berwarna biru dengan Nomor Polisi (Nopol) B 1383 QW. Bripda SFK memaksa masuk ke area tanah dengan berteriak-teriak keras mengatakan, bahwa akan menabrak barisan motor milik para Petugas Security YPKC, jika tidak diizinkan masuk.
Untuk menghindari keributan, dengan terpaksa petugas security YPKC mengizinkan Serda SY dan Bripda SFK masuk ke area tanah milik YPKC, dan kemudian langsung menuju bangunan rumah pada area tanah milik YPKC. Selanjutnya, pada sekitar pukul 17.45 WIB, Serda SY dan Bripda SFK kembali mendatangi gerbang tanah milik YPKC terjadi perdebatan antara salah satu Kuasa Hukum YPKC, yakni Fedy Yansyah SH dengan Serda SY terlontar kata-kata antara lain Serda SY sempat mengancam Fedy Yansyah SH, selaku salah satu Kuasa Hukum YPKC, dengan mengatakan “Sampean gak usah bikin action yang enggak-enggak”.
Kemudian, Fedy Yansyah SH menanyakan dasar kepemilikan tanah kepada Serda SY, kemudian Serda SY menjawab, “Kita memiliki giriknya kok”. Kemudian, Fedy Yansyah SH menyampaikan, “Kita memiliki Sertifikat”.
Serda SY menjawab “Sertifikat sampean tidak terdaftar”. Menurut Titus, Serda SY mengakui telah melakukan pembuatan gardu dengan motif TNI di tanah milik YPKC, namun Serda SY tidak mengetahui siapa yang menghancurkan bangunan gardu tersebut.
Gardu dengan motif TNI tersebut didirikan pada tanggal 7 Desember 2020 dan didirikan di sebelah plang milik YPKC, kemudian pada tanggal 25 Februari 2021 dihancurkan sendiri oleh orang-orang yang mengaku sebagai Ahli Waris Bolot Bin Jisan. Serda SY mengucapkan ancaman dengan mengatakan “Kalo saya telp kesatuan lama saya Armed hitungannya bukan penyelesaian”.
Serda SY mencoba menghasut security dari pihak Yayasan Pendidikan Kesehatan Carolus (YPKC) dengan mengatakan “Jangan mau Mas, sampean ini Pribumi, saya Pribumi Depok, Pancoran Mas rumah saya”.
Serda SY mencoba menghasut security dari pihak YPKC dengan mengatakan, “Jangan mau sampean di adu domba, sambil menunjuk 5 (lima) jari ke pihak security YPKC, “Kita pribumi”. Fedy Yansyah SH menjelaskan kepada Serda SY terkait isi Putusan Pengadilan (PP), namun Serda SY tidak mau mengakui isi Putusan Pengadilan tersebut.
Serda SY mencoba menantang tim Kuasa Hukum dari pihak YPKC, dengan mengatakan, “Kalo saya bilang ga bisa, ya ga bisa. Kalo saya di sini memang kamu mau ngusir saya? Nanti saya telepon ke Batalyon saya tinggal,”. Kemudian, pada waktu malam harinya, sekitar pukul 20.18 WIB, tim Kuasa Hukum YPKC menghampiri Serda SY dengan maksud memertanyakan kehadirannya pada bangunan rumah pada area tanah milik YPKC, dalam percakapan tersebut.
Purnawan Saragih Sidauruk SH selaku Kuasa Hukum YPKC bertanya, ”Jadi Bapak tidak percaya dengan ketentuan hukum yang ada di Indonesia?”. Serda SY menjawab “Engga saya tidak percaya”.
Titus mengatakan, YPKC selaku pemilik yang sah atas tanah tersebut jelas merasa sangat dirugikan atas tindakan Serda SY selaku Anggota TNI AD dari Kodim Bekasi, sehingga patut untuk dilaporkan. Sedangkan Bripda SFK, kata Titus, sudah dilaporkan ke Polisi Resor (Polres) Depok dengan dugaan tindak pidana pengrusakan dan kasusnya tengah diproses.
Titus mengatakan, Serda SY diduga melanggar ketentuan Pasal 40 ayat (1) UU 34 / 2004 tentang TNI. Selain itu, Serda SY juga melanggar Pasal 160 KUHP dengan ancamannya 6 (enam) tahun penjara.
Selain itu juga melanggar Pasal 335 ayat (1) KUHP yang ancamannya 1 (satu) tahun penjara. Titus menambahkan, Serda SY juga bisa dijerat dengan Pasal 156 KUHP juncto (jo) Pasal 16 Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Pasal 156 KUHP berbunyi, ”Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat, asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata Negara”.
Ia menegaskan, Serda SY berulangkali mengatakan “pribumi” sebagai bentuk pembeda antara kelompok lawyer (Kuasa Hukum) beserta security atau penjaga tanah milik YPKC dengan pemilik YPKC, hal tersebut jelas telah menimbulkan perasaan permusuhan antara suatu golongan yang dianggap Serda SY sebagai pribumi dengan pemilik YPKC yang dianggap non-pribumi. “Sungguh bahasa seorang anggota TNI mengucapkan kata-kata rasis. Jadi pimpinan TNI diharapkan memberikan perhatian khusus yang diucapkan Serda SY. Rekaman suaranya telah kami berikan ke sana,” kata Titus.
Selanjutnya, pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 berbunyi, ”Setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 1, angka 2, atau angka 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak 500 juta rupiah.” Serda SY berulangkali menyebut kata “pribumi” sebagai bentuk pembeda antara kelompok Kuasa Hukum beserta security/penjaga tanah milik YPKC dengan pemilik YPKC, hal tersebut jelas telah menimbulkan rasa perasaan permusuhan antara suatu golongan yang dianggap Serda SY sebagai pribumi dengan Pemilik YPKC yang dianggap non-pribumi.
Menurut Titus, berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 1, angka 2, atau angka 3, Serda SY telah secara tersirat membedakan antara suatu golongan yang dianggap Serda SY sebagai pribumi yaitu lawyer beserta security/penjaga tanah milik YPKC dan pemilik YPKC yang dianggap non-pribumi, sehingga telah melanggar ketentuan Pasal 4 huruf b (2) UU No 40 Tahun 2008. Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka dapat disimpulkan, bahwa Serda SY dapat diduga telah melakukan perbuatan Pidana berdasarkan Pasal 156 KUHP jo Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Titus mengatakan , YPKC adalah pemilik sah atas tanah yang terletak di Jalan Tole Iskandar RT.003/RW.015, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat (Jabar) berdasarkan hal tersebut sesuai dengan Putusan Pengadilan yang telah Inkracht, antara lain: Pertama, putusan Pengadilan Negeri (PN) Bogor Nomor: 168/PDT/G/1996/PN. BGR, tertanggal 31 Maret 1997 Juncto (Jo) Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 670/PK/PDT/2016, tertanggal, 21 Desember 2016 dan kedua, putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Nomor: 138/G/2015/PTUN-BDG, tertanggal 10 Februari 10 2016 Juncto (Jo) Putusan Nomor : 132/B/2016/PT.TUN.JKT, tertanggal 26 Juli 2016 Juncto (Jo) Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor: 547/K/TUN/2016, tertanggal 24 Januari 2017.
Kuasa Hukum YPKC lainnya, Daniel Silvester H Sinaga SH mengatakan, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Nomor 168/Pdt.G/1996/PN.BGR tanggal 31 Maret 1997, dinyatakan, bahwa YPKC adalah pemilik sah atas objek tanah yang dimaksud, sehingga klaim Ahli Waris Bolot Bin Jisan adalah keliru. Pada hari Selasa, tanggal 6 April 2021, YPKC kembali memasang plang kepemilikan di area tanah milik YPKC dan menutup plang bertuliskan tanah milik Ahli Waris Bolot Bin Jisan dengan plastik, dan menugaskan beberapa petugas security untuk menjaga tanah tersebut. (Murgap)