Kuasa Hukum terdakwa Ferdy Yuman, H Sutomo SH MHum (tengah) foto bersama anggota tim Kuasa Hukumnya Imam Suhadi SH (pertama dari kiri) dan Sony SH di luar ruang Prof Dr Kusuma Atmadja SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Jum’at siang (20/08/2021). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali membuka sidang Tipikor dengan terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (Ses MA) Nurhadi di ruang Prof Dr Kusuma Atmadja SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Jum’at siang (20/08/2021).
Sidang ini kembali dibuka untuk mencari terdakwa baru lainnya yang berhubungan atas diperiksanya mantan Ses MA Nurhadi dan Rezky Herbiyono (keponakan dari mantan Ses MA Nurhadi) sebagai terdakwa dan sebagai saksi dalam perkara terdakwa Hiendra Soenyoto. Pada sidang hari ini, dihadirkan 3 (tiga) orang saksi atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan keterangan di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus.
KPK mendapatkan terdakwa baru dalam pusaran kasus perkara Tipikor yang melibatkan mantan Ses MA Nurhadi dan keponakan mantan Ses MA Nurhadi, Rezky Herbiyono yakni terdakwa Ferdi Yuman (sepupu dari Rezky Herbiyono). Sebelumnya, perkara terdakwa mantan Ses MA Nurhadi, setelah mendengar keterangan saksi Rezky Herbiyono sangat menguntungkan sebab dakwaan JPU atas pemberian uang dari terdakwa Hiendra Soenjoto sebesar Rp45 miliar adalah murni untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hidrolik (PLTMH). Keterangan saksi Rezky Herbiyono tersebut sesuai dengan keterangan Nurfalah dan Zulfan adalah pihak-pihak yang melakukan survey untuk pembangunan PLTMH dan hal ini juga diperkuat dengan bukti perjanjian kerja sama (PKS) pada tanggal 6 Juni 2014.
Saksi terdakwa mantan Ses MA Nurhadi, di bawah sumpah menegaskan, sama sekali tidak mengetahui perkara PT MIT dan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN), Cakung-Cilincing (Cacing), Jakarta Utara (Jakut). Kuasa Hukum terdakwa Ferdi Yuman, H Sutomo SH MHum mengatakan, melihat fakta persidangan dari keterangan ketiga saksi dalam persidangan kali ini atas permintaan KPK, bahwa dari keterangan dari ketiga saksi itu, bahwa rumah mewah yang berlokasi di Simprug, Jakarta Selatan (Jaksel), Dharmawangsa, Jaksel, dan Depok, Jawa Barat (Jabar), disewa untuk istri dan 2 (dua) orang anak atau cucu dari mantan Ses MA Nurhadi dan mertua serta pembantu.
“Jadi dari fakta persidangan ini, keterangan dari saksi, rumah tersebut tidak ada dipinjamkan kepada orang lain yang bukan keluarga dari mantan Ses MA Nurhadi,” ujar H Sutomo SH MHum dari R & R Law Firm kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Dikatakannya, selama ini kepergian terdakwa mantan Ses MA Nurhadi ke Surabaya, Jawa Timur (Jatim) tidak ada komunikasi dengan terdakwa Rezky Herbiyono, selama tinggal di ketiga rumah mewah milik terdakwa mantan Ses MA Nurhadi tersebut. “Ketika mereka tinggal di rumah mantan Ses MA Nurhadi, mantan Ses MA Nurhadi memang sudah mau pamit dan tinggal di Surabaya, Jatim. Sebelum diizinkan tinggal di rumahnya, mantan Ses MA Nurhadi tahunya ketika sudah di jalan tol menuju Surabaya, Jatim, dan memang terdakwa sudah lama tinggal di Jakarta,” paparnya.
“Itu lah pertimbangan KPK ini, seolah-olah bahwa terdakwa mantan Ses MA Nurhadi melindungi dan menyembunyikan terdakwa Rezky Herbiyono di rumah terdakwa mantan Ses MA Nurhadi. Padahal, terdakwa mantan Ses MA Nurhadi sendiri jarang berada di rumahnya di Simprug dan Dharmawangsa, Jaksel, maupun di Depok, Jabar,” terangnya.
Dijelaskannya, rumah tersebut ditinggali oleh saksi bersama ibu dan istri serta cucu dan mertuanya serta pembantu. “Itu yang terungkap pada fakta persidangan,” tegas H Sutomo SH MHum yang didampingi oleh anggota tim Kuasa Hukum lainnya yakni Imam Suhadi SH dan Sony SH.
“Pertemuan terdakwa mantan Ses MA Nurhadi dan terdakwa Rezky Herbiyono pada H-2 (H minus dua) Lebaran pada bulan Juni 2014 itu, hanya kebetulan saja. Nah, terdakwa mantan Ses MA Nurhadi pas ketangkap oleh KPK setelah tanggal 1 Juni 2014,” ungkapnya.
Menurutnya, keterangan ketiga saksi itu tidak bisa membuktikan, bahwa rumah itu adalah tempat bersembunyinya mantan Ses MA Nurhadi dan terdakwa Rezky Herbiyono. “Dengan terdakwa ini sebagai sopir yang membantu dengan istrinya Rezky Herbiyono tapi menyewa untuk kepentingan istri, mertua dan cucunya serta pembantu. Jadi tidak ada orang lain di dalam rumah itu,” urainya.
Kuasa Hukum terdakwa Ferdy Yuman, Imam Suhadi SH menambahkan, kesimpulannya pada Pasal 21 Undang-Undang (UU) Tipikor tentang Pembuktian di persidangan, bahwa hingga saat ini tidak ada satu bukti yang bisa membuktikan, bahwa rumah itu terpenuhi dari unsur Tipikor. “Bahwa ketiga rumah milik terdakwa mantan Ses MA Nurhadi bukan untuk tempat bersembunyinya terdakwa mantan Ses MA Nurhadi dan Rezky Herbiyono,” kata Imam Suhadi SH dari Law Firm Imam Suhadi and Partners ini. (Murgap)