Kuasa Hukum dari pihak Tergugat yakni perusahaan yang sudah melakukan penandatanganan Nota MoU dengan istri kedua (Alm) Ustadz Arifin Ilham, Ummi Ramai Bawazier, Bambang Sripujo Sukarno Sakti SH (pertama dari kiri) foto bersama anggota tim Kuasa Hukumnya San Salvator SH (kedua dari kiri), Sutadi SH (kedua dari kanan) dan M Jafar di luar ruang Soebekti 1, Pengadilan Tata Niaga pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis sore (19/08/2021). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tata Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang gugatan merk perdagangan Azikra yang bersinggungan dengan keluarga Almarhum (Alm) Ustadz Arifin Ilham sebagai pihak Penggugat dan pihak Tergugat yakni perusahaan yang sudah melakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan Kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan istri ke-2 (dua) dari (Alm) Ustadz Arifin Ilham bernama Ummi Ramai Bawazier di ruang Soebekti 1, Pengadilan Tata Niaga pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis sore (19/08/2021).
Kuasa Hukum dari pihak Tergugat yakni perusahaan yang sudah melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan Kerjasama atau MoU dengan istri kedua (Alm) Ustadz Arifin Ilham bernama Ummi Ramai Bawazir, Bambang Sripujo Sukarno Sakti SH mengatakan, kliennya sebagai pihak Tergugat yakni perusahaan yang sudah melakukan penandatanganan Nota MoU dengan istri kedua (Alm) Ustadz Arifin IIham bernama Ummi Ramai Bawazir,” ujar Bambang Sripujo Sukarno Sakti SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Dikatakannya, pihak kliennnya mendapatkan gugatan di dalam perjalanan usahanya. “Semalam, sebetulnya sudah ada usaha untuk damai dari pihak Penggugat dan surat damainya sudah sampai ke kita,” katanya.
“Harapan kami, sebagai pihak Tergugat, sudah sangat mengharapkan islah (damai) itu adalah bentuk permufakatan yang sangat baik karena kita sangat menghormati (Alm) Ustadz Arifin Ilham,” paparnya.
Dijelaskannya, dari pihak istri kedua (Alm) Ustadz Arifin Ilham dan dari pihak perusahaan, bahwa mengharapkan perkara ini menjadi islah. “Kemarin disampaikan dari pihak Penggugat adalah islah (damai) dan menarik gugatan. Akan tetapi gugatannya kala itu belum sampai ke pengadilan, sehingga Majelis Hakim Pengsdilan Tata Niaga pada PN Jakpus mengharapkan menjadi usulan bahwa perdamaian itu terjadi dan harapan kami secara resmi usulan tersebut dua minggu lagi masuk ke pengadilan ini. Namun, pada prinsipnya kami siap,” terangnya.
“Anak dari (Alm) Ustadz Arifin Ilham yakni Kalvin sudah mundur dari mana-mana dan tidak ingin ada konflik di mana-mana. Kami sangat menghormati beliau (Kalvin) dan kami juga tidak ingin ada konflik di sini. Tapi semua adalah hak Penggugat,” katanya.
Ia mengharapkan dua minggu ke depan, surat pencabutan perkara bisa masuk ke Pengadilan Tata Niaga pada PN Jakpus. “Sejauh ini, suratnya sudah dikirim ke pihak Kuasa Hukum Tergugat. Tim Kuasa Hukum pihak Tergugat hadir semua hari ini yakni Bambang Sripujo Sukarno Sakti SH, San Salvator SH, Sutadi SH dan prinsipal kita hadir di sini juga yakni M Jafar,” urainya.
“Kita menghormati (Alm) Ustadz Arifin Ilham dan kita ingin usaha istri kedua (Alm) Arifin Ilham bisa jalan terus, maka kami mengharapkan islah bisa terjadi dalam dua minggu ke depan,” harapnya.
Pihak Penggugat, sambungnya, dari pohak Yayasan Azikra. “Kita ini digugat oleh pihak pemilik Yayasan Azikra tapi kita ini dari istri keduanya (Alm) Ustadz Arifin Ilham yang sudah melakukan penandatanganan Nota MoU atas perusahaannya dengan Yayasan Azikra. Harapan kami bisa terjadi islah karena anaknya (Alm) Ustadz Arifin Ilham pun sudah menarik diri dari perkara ini dan tidak mau konflik terjadi,” ungkap Bambang Sripujo Sukarno Sakti SH dari Law Firm Bambang Sripujo and Partners ini. (Murgap)