Kuasa Hukum Dirut PT Cahaya Mulia Prima Sejahtera Abdurahman Yusuf (AY), Burhanudin Suralaga SH (pertama dari kiri berkacamata) foto bersama Ketua Tim Barisan Mitra Peduli EDC Cash Bangkit se-Nusantara John Pacu (pertama dari kanan) di luar gedung Pengadilan Tata Niaga pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Rabu siang (18/08/2021). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tata Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menggelar sidang lanjutan perkara Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Electronic Digital Company (EDC) Cash antara pihak Pemohon yakni member atau anggota perusahaan EDC Cash dan pihak Termohon yakni PT Cahaya Mulia Prima Sejahtera, di ruang Sarwata, Pengadilan Tata Niaga pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Rabu siang (18/08/2021).
Kuasa Hukum pihak Termohon yakni Direktur Utama (Dirut) PT Cahaya Mulia Prima Sejahtera Abdurahman Yusuf (AY), Burhanudin Suralaga SH mengatakan, agenda sidang pada hari ini adalah pembuktian berkas dari pihak Pemohon dan Kreditur Lain (KL). “Tadi pihak Pemohon pertama memberikan bukti tambahan dan dari KL juga memberikan bukti-bukti. Tapi karena ada kurang lengkapnya adminitrasi bukti tambahan, maka persidangan hari ini ditunda hingga hari Selasa (14/08/2021) pekan depan,” ujar Burhanudin Abi SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Dikatakannya, hari Selasa pekan depan adalah kesempatan bagi pihak Pemohon pertama dan KL menyerahkan bukti tambahan lagi. “Hari Selasa pekan depan, sidang akan dimulai tepat pada pukul 10.00 WIB,” terangnya.
“Harapan saya, sidang permohonan PKPU EDCini bisa ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Tata Niaga pada PN Jakpus,” ucapnya.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Tim Barisan Mitra Peduli EDC Cash Bangkit se-Nusantara Avi mengatakan, pada sidang EDC Cash pada hari ini, pihaknya membawa pasukan EDC Cash lebih banyak lagi sebagai bentuk dukungan kepada Tim Kuasa Hukum PT Cahaya Mulia Prima Sejahtera dari Al Alkatiri Law Firm. “Kita hadir di sini, membantah kalau ada tudingan, bahwa anggota atau member sebanyak 57 ribu anggota dari EDC Cash telah dirugikan oleh EDC Cash. “Dengan hadirnya kami di sini, membuktikan kami tidak ada yang dirugikan oleh EDC Cash,” ujar Avi kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
“Hanya ulah oknum lah yang menjelekan EDC Cash yang mengatakan, ada anggota EDC Cash yang dirugikan oleh EDC Cash. Kita di sini berharap agar proses hukum bisa ditegakan seadil-adilnya dan bisa selesai secepatnya agar kita bisa memunyai kepastian hukum secara jelas karena hadirnya EDC Cash punya manfaat besar bagi anggotanya,” harapnya.
Member Barisan Mitra Peduli EDC Cash Bangkit se-Nusantara Cabang Cisarua, Bogor, Jawa Barat (Jabar), Didi Amin menjelaskan, bahwa jumlah anggota EDC Cash di Cisarua, Bogor, Jabar hingga hari ini tercatat ada 500 orang. “Dengan adanya ulah oknum kepada anggota EDC Cash yang tidak mengerti hukum, maka digiringlah opini anggota EDC Cash tersebut dengan diimimg-imingkan uangnya bisa dikembalikan utuh dan dijelekkan lah EDC Cash oleh Ketua mereka,” ujat Didi Amin kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
“Kita harapkan agar oknum ini kembali ke jalan yang benar karena atas perbuatannya ini, kami di daerah kena imbasnya dan harus bertanggung jawab kepada anggota atas adanya perkara ini. Gara-gara ulah oknum ini pula lah kita ada di persidangan di Pengadilan Tata Niaga pada PN Jakpus,” tandasnya. (Murgap)