Dr Andrey Sitanggang SH MH
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Tata Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menggelar sidang lanjutan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) antara PT Mandiri Manajemen Investama (MMI) yang bergerak di lembaga pengelola keuangan terhadap PT Tridomain Performance Materials di ruang Sarwata, Pengadilan Tata Niaga pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin siang (16/08/2021).
Pada sidang kali ini, dihadirkan ahli di persidangan untuk memberikan keterangan kepada majelis hakim Pengadilan Tata Niaga pada PN Jakpus. Kuasa Hukum dari pihak Termohon yakni PT Tridomain Performance Materials, Dr Andrey Sitanggang SH MH mengatakan, sidang permohonan PKPU terhadap pihak Pemohon yakni PT MMI pada hari ini menghadirkan ahli di persidangan.
“Ahli mengatakan, bahwa pemegang surat utang Medium Intrrnude (M In) itu tidak sama dengan reksa dana. Jadi M In itu bukti sederhana utang tapi reksa dana itu tidak sederhana seperti yang dimaksudkan di dalam pasal 8 ayat 4 Undang-Undang (UU) Kepailitan. Jadi reksa dana itu tidak sama dengan kreditur,” ujar Dr Andrey Sitanggang SH MH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Dikatakannya, upaya hukumnya pun tidak bisa langsung. “Harus melalui agen pemantau atau wali amanat bukan melalui Manajer Investasi (MI),” katanya.
“Itu sesuai keterangan dari ahli seperti itu. Reksa dana bukan M In dan tidak sama,” tegasnya.
Kecuali, sambungnya, pemohon langsung menyebut nama M In, itu bisa masuk ke reksa dana. “Namun, dari sisi modalnya pun tidak pernah ada,” ungkapnya.
“Kemudian, dari sisi prosedur permohonan, tidak bisa langsung dibayarkan tapi harus melalui agen pemantau atau wali amanat,” paparnya.
Agenda sidang sellanjutnya, imbuhnya, pada Kamis (19/08/2021) dengan agenda pembacaan Nota Kesimpulan yang akan dibacakan oleh Kuasa Hukum dari pihak Termohon. “Setelah itu, Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim (RPMH) dan selanjutnya, kami hanya sebagai penuntun,” terangnya.
Selanjutnya, sambungnya, menunggu putusan final majelis hakim. “Karena sudah menjadi domainnya penyidik,” tandasnya. (Murgap)