Dasril Afandi SH MH
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menggelar sidang lanjutan kasus perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada proyek bantuan 9 (sembilan) bahan pokok atau Sembako Bantuan Sosial (Bansos) di Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) pada Maret hingga Mei 2020 ketika terjadinya lockdown (tutup total) seluruh daerah di Indonesia akibat pandemi Corona Virus Disease-19 atau Covid-19 dengan terdakwa mantan Menteri Sosial (Mensos) RI Juliari Batubara, Kepala Biro (Karo) Umum Kemensos RI Adi Wahyono, Ardian (pihak swasta) dan Kepala Seksie (Kasie) di Direktorat Jenderal (Ditjen) Perlindungan dan Jaminan Sosial (Jamsos) Kemensos RI Matheus Joko Santoso, di ruang Prof Dr HM Hatta Ali SH MH, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin (09/08/2021).
Pada sidang kali ini, agenda sidangnya adalah pembacaan Nota Pembelaan atau Pledoi oleh tim Kuasa Hukum terdakwa mantan Mensos RI Juliari Batubara. Kuasa Hukum terdakwa mantan Mensos RI Juliari Batubara, Dasril Afandi SH MH mengharapkan, tim Kuasa Hukum terdakwa mantan Mensos RI Juliari Batubara bisa dibebaskan dari segala macam dakwaan baik suap maupun gratifikasi.
“Sesuai fakta persidangan saja itu lah isi pledoi kami, bahwa mengenai uang, tidak ada sesuai fakta persidangan, uang atau dana bansos itu diterima oleh mantan Mensos RI Juliari Batubara. Dengan tidak adanya penerimaan uang ataupun dana bansos itu semua, maka tidak terbukti adanya dakwaan suap atau gratifikasi terhadap klien kami,” ujar Dasril Afandi SH MH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Dikatakannya, kalau suap itu menerima hadiah, namun kalau tidak ada kliennya menerima hadiah dari vendor bansos, maka tidak terbukti dakwaan tersebut. “Dengan adanya jawaban tadi di persidangan, bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan jawabannya secara lisan atas pembacaan nota pledoi kami, itu haknya JPU. Pada sidang hari ini, JPU menggunakan haknya untuk memberikan replik atau tanggapn secara lisan terhadap isi pledoi kami, itu hak JPU dan tidak ada masalah bagi kami,” pungkasnya.
“Harapan terbesar kami kepada majelis hakim PN Jakpus adalah bisa menerima isi pledoi kami dan memberikan putusan final majelis hakim seadil-adilnya terhadap isi pledoi kami. Dalam memutuskan, menimbang, semoga majelis hakim PN Jakpus bisa memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya,” harapnya.
Menurutnya, terdakwa Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono punya hak ingkar untuk membela dirinya dari tudingan terdakwa lainnya yang terlibat dalam kasus perkara ini. “Sudah dibuktikan melalui fakta di persidangan, bahwa semua bukti ada di tangan Matheus Joko Santoso selaku Kepala Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos RI. Terdakwa Adi Wahyono juga punya hak ingkar, dan pasti ingin membela dirinya dengan memberikan keterangannya secara obyektif,” ungkapnya.
Agenda sidang selanjutnya, pada Senin (23/08/2021). “Agenda sidangnya adalah mendengarkan putusan final majelis hakim PN Jakpus terhadap klien kami,” tandasnya. (Murgap)