Kuasa Hukum KBMI Yusrial Yuzal SH atau akrab disapa Bang Yeye (ketiga dari kanan) didampingi Ketum KBMI Fransisca Langelo Warouw (ketiga dari kiri) dan Wasekjen KBMI Yudhistira (kedua dari kiri), Karo Humas KBMI Seska Kaligis (pertama dari kanan) dan staf Humas KBMI Moris (kedua dari kanan) serta anggota meMiles lainnya saat memberikan paparan pada acara Press Conference meMiles dengan tema Ayo Maju Bersama, di retoran Roti Bakar New Normal, samping ITC Roxy Mas, Jakbar, Minggu sore (08/08/2021). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Keluarga Besar meMiles Indonesia (KBMI) menyambut Keputusan Kasasi Nomor 433K/Pid.Sus/2021, atas pengajuan Kasasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya atas perkara Pidana Nomor.836/Pid.Sus/2020/PN.Sby pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Demikian hal itu terungkap dalam acara Press Conference KBMI yang mengambil tema Ayo Maju Bersama yang digelat di Restoran Roti Bakar New Normal, samping ITC Roxy Mas, Jakarta Barat (Jakbar), Minggu sore (08/08/2021).
Press Conference KBMI kali ini, dihadiri Kuasa Hukum KBMI Yusrial Yuzal SH atau akrab disapa Bang Yeye, Ketua Umum (Ketum) KBMI Fransisca Langelo Warouw, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) KBMI Yudhistira, dan Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Karo Humas) KBMI Seska Kaligis serta staf Humas KBMI Moris dan anggota. Kuasa Hukum KBMI Yusrial Yuzal SH atau akrab disapa Bang Yeye mengatakan, putusan kasasi menolak pengakuan JPU, sehingga terhadap pimpinan meMiles, dinyatakan Bebas Murni sebagaimana putusan PN Surabaya.
“Dengan memutus Bebas Murni karena tidak ada alasan sama sekali untuk menghukum dan kewajiban semua untuk memulihkan nama baik serta harkat dan martabatnya di masyarakat,” ujar Yusrial Yuzal SH.
Dengan demikian, sambungnya, sudah sangat jelas, bahwa Bebas Murni mutlak dan teruji, ditambah lagi beberapa pengajuan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Tata Niaga pada PN Jakarta Pusat (Jakpus) oleh pihak tertentu dan hasilnya 10 (sepuluh) kali ditolak, maka semakin menunjukan meMiles ke depan sudah dapat dikatakan bisnis online yang mendapat posisi teratas. “Karena mengalami proses panjang dan di luar dugaan, sehingga semua aktifitas meMiles tertentu, bukan kehendak manajemen meMiles tetapi oleh sebab di luar kemampuan meMiles, bila di luar kekuasaan meMiles, maka dapat dipersamakan telah terjadi force majeur (mendesak),” katanya.
“KBMI sebagai komunitas para customer meMiles yang tergabung dalam aplikasi meMiles sebagai customer dan atau disebut juga Aku Cinta meMiles (ACM) yang mengawal program meMiles,” ungkapnya.
Menurutnya, customer meMiles selalu dalam pemahaman yang sama dalam menyikapi maupun berinteraksi baik sesama customer maupun dengan manajemen meMiles, sehingga kesatuan dan persatuan tetap terjalin erat. “Kemudian, memberikan arahan serta membimbing customer yang kurang memahmi perkembangan program meMiles dan menjembatani setiap perselisihan maupun persoalan hukum yang terjadi antara meMiles dan customer, sehingga suasana kondusif tetap terjaga. “Aplikasi meMiles dengan program baru dengan segala fitur-fiturnya sudah sangat meningkat dan menjadi andalan bagi customer meMiles dalam mengantisipasi situasi yang tidak bersahabat akibat adanya pendemi Corona Virus Disease-19 atau Covid-19 yang melanda semua lini perekonomian nasional termasuk manajemen meMiles yang juga menyelamatkan meMiles sebagai bisnis bersama customer dan sangat membantu dalam kehidupan ekonomi sehari-hari, sebagaimana start-up digital yang bermanfaat bagi masyarakat Indonesia diperkuat dengan pernyataan program 1000 start up baru yang diinginkan oleh Presiden Republik Indonesia (RI) Ir H Joko Widodo (Jokowi), KBMI terus berharap, bahwa meMiles bisa menjadi salah satu start-up digital yang bisa dibanggakan oleh Indonesia,” paparnya.
“Maka, perlunya peranan dan keberadaan KBMI mengingat bahwa bisnis aplikasi meMiles adalah bisnis periklanan dan menjadi harapan sebagian besar customer meMiles dan sudah menjadi kebanggaan bahkan merupakan bisnis bersama customer meMiles Indonesia,” terangnya.
Pihaknya, imbuhnya, sangat berharap bantuan Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melalui Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Markas Besar (Mabes) Polri maupun jajaran di bawahnya, dapatlah memberi kesempatan kepada KBMI untuk melaksanakan fungsinya menjembatani setiap permasalahan yang timbul dan diselesaikan secara internal di wadah customer meMiles yaitu KBMI. “Mengingat upaya apapun oleh beberapa customer, namun dampak yang ditimbulkan cukup membuat customer yang lain terganggu dan jumlahnya lebih besar yaitu 300 ribu customer yang tersebar di seluruh nusantara, bahkan berdomisili di luar negeri, sementara permasalahan masih bisa diselesaikan secara musyawarah mufakat,” ujarnya.
Sementara, Ketum KBMI Fransisca Langelo Warouw menegaskan, KBMI posisinya di sini sebagai keluarga besar. “Keluarga besar di sini layaknya kita harus bicara bersama. Mari kita berdiskusi bersama. Kalau di luar sana masih ada yang mengatakan, meMiles begini dan begono, silahkan saja. Tapi ingat, Indonesia adalah negara hukum,” katanya.
“Apa yang terjadi kepada meMiles, benar-benar sudah diputuskan secara sah. meMiles di putusan final PN Surabaya sudah diputuskan Bebas Murni dari perkaranya dan adanya putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA) dan tidak ada lagi yang lebih tinggi putusan hukum dari MA, sehingga kita semua harus menghormati dan menghargai putusan final MA,” imbaunya.
Dikatakannya, sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), harus tahu cara menghormati putusan final hakim MA. “Saya minta kepada seluruh amggota meMiles di luar sana yang ingin melakukan hal-hal yang tidak baik, maka hal itu akan merugikan kita juga, semua anggota keluarga KBMI. Kenapa? Karena meMiles ini sudah diputuskan oleh hakim MA. Marilah sama-sama kita menghargai putusan final hakim MA yang telah memenangkan perkara meMiles,” tandasnya. (Murgap)