Yoga Gumilar SH MH
Jakarta, Madina Line.Com – PT Telehouse Engineering menggelar acara rapat Pencocokan Piutang pada sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di ruang Kusuma Atmaja 4, Pengadilan Tata Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis siang (04/08/2021).
Rapat Pencocokan Piutang pada sidang PKPU ini, hadir dari pihak Pemohon yakni kreditur, namun ada juga beberapa kreditur yang tidak hadir dan pihak Termohon yakni dari PT Telehouse Engineering juga turut hadir. Tim Pengurus rapat Pencocokan Piutang pada sidang PKPU PT Telehouse Engineering, Yoga Gumilar SH MH mengatakan, terkait kreditur yang tidak hadir pada sidang PKPU hari ini, pihaknya sudah mengumumkan di koran soal putusan, undangan dan lain sebagainya kepada pihak kreditur.
“Jadi itu hak mereka (para kreditur) mau hadir atau tidak hadir. Pastinya, kita tetap pada pengumuman di koran, pada Senin (09/08/2021), kita akan melakukan pembahasan proposal perdamaian atau pailit (gagal bayar). Ini kan masih ada usulan dari pihak debitur. Semua debitur hadir hari ini. Ada Erik dari bagian Kuasa, Justek dan kawan-kawan (dkk) juga hadir. Lalu debiturnya ikut hadir dan juga direksinya. Kita lihat saja usulan mereka (debitur) dan bagaimana respon dari pihak kreditur,” ujar Yoga Gumilar SH MH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara rapat Pencocokan Piutang pada sidang PKPU PT Telehouse Engineering ini.
Dikatakannya, kronologis sampai adanya rapat Pencocokan Piutang pada sidang PKPU PT Telehouse Engineering ini, karena memang diajukan sidang PKPU oleh sebagian krediturnya. “Dikarenakan adanya tagihan yang tidak dibayarkan oleh PT Telehouse Engineering kepada beberapa kreditur lah, sehingga dalam proses sidang PKPU, majelis hakim PN Jakpus menetapkan, bahwa PT Telehouse Engineering dalam PKPU Sementara (PKPUS) selama 45 (empat puluh lima) hari. Maka ditunjuk lah kami yakni Yoga Gumilar SH MH, Rizal Rustam SH MH dan Muhamad Hafiedz SH sebagai Tim Pengurus sidang PKPU ini,” katanya.
Setelah itu, sambungnya, Tim Pengurus sidang PKPU ini mengirimkan undangan untuk hadir ke rapat Pencocokan Piutang pada sidang PKPU ini kepada seluruh kreditur. “Undangannya telah kita umumkan di media nasional dan koran lokal,” terangnya.
“Agenda sidang selanjutnya, usulan sesuai yang diusulkan oleh debitur. Usulan akan disampaikan oleh debitur dan bagaimana respon dari kreditur terhadap proposal perdamaian yang diajukan. Kalau besok sudah oke dan kalau juga belum oke proposal perdamaiannya yang diajukan oleh debitur kepada kreditur, kita lihat saja pekan depan,” ungkapnya.
Dikatakannya, nilai total tagihan utang kreditur kepada debitur adalah Rp200 miliar untuk sekitar 120 (seratus dua puluh) kreditur. “Harapan kami, selaku Tim Pengurus rapat Pencocokan Piutang pada sidang PKPU PT Telehouse Engineering ini, nafas dari PKPU itu adalah memberikan kesempatan kepada kreditur untuk melanjutkan roda usahanya. Jadi jangan berpikir, dilakukan sidang PKPU langsung pailit, tidak. Harapan dari Undang-Undamg (UU) PKPU adalah memberikan kesempatan kepada kreditur untuk melanjutkan roda usahanya,” ungkapnya.
“Kalau kami melihat bagaimana lanjutan sidang PKPU ini ke depannya saja. Kreditur bisa melanjutkan roda usahanya dan kreditur bisa mendapatkan kepastian pembayaran utangnya oleh debitur,” harap Yoga Gumilar SH MH dari kantor Law Firm Yoga Gumilar and Partners ini. (Murgap)