Titik Yustica Siahaan SH
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang Gugatan Wanprestasi terkait penagihan hutang Rp70 miliar yang ditagih oleh PT Mantari Baja Prima Utama dan PT Adiperkasa Ekabakti Industry serta PT Mantari Fabrication Industry yang berasal dari Indonesia kepada PT Shanghai Private Industry (Perusahaan asing di China) yang berusaha di bidang perbajaan di ruang Oemar Seno Adji 2, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin siang (02/08/2021).
Kuasa Hukum dari pihak Penggugat, Titik Yustica Siahaan SH mengatakan, agenda sidang hari ini adalah pembuktian dari Kuasa Hukum Tergugat untuk pembuktian surat yang terakhir. “Kita menggugat untuk mengganti uang kerugian Rp70 miliar kepada PT Shanghai (Perusahaan asing di China). Ketiga perusahaan itu mengimpor BJLS dari perusahaan Shanghai, akan tetapi barang yang dikirimkan kepada klien kami setelah diuji kembali kandungannya (spesifikasinya) tidak sesuai, sehingga produk yang dihasilkan tidak bagus,” ujar Titik Yustica Siahaan SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Dikatakannya, kejadian ini terjadi pada 2017 hingga 2018. “Pada sidang hari ini, dari pihak Tergugat dan Penggugat serta Kuasa Hukumnya hadir semua,” terangnya.
“Jadi transaksinya pada 2017 dan ternyata obyek perkaranya adalah BJLS (Baja Lembaran Lapis Seng) tidak sesuai. Kemudian, kita melakukan uji laboratorium dan dibuktikan lewat uji lab, sampai ke Sucofindo, bahwa spesifikasi barang yang diuji lab tersebut tidak sesuai dengan hasil pengujian dari kita,” paparnya.
Dijelaskannya, kejadiannya di Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta. “Agenda sidang selanjutnya, pada 2 (dua) pekan ke depan dengan mendengarkan keterangan saksi atas permintaan pihak Penggugat,” kata Titik Yustica Siahaan SH dari Kantor Pengacara Wira Yustitia Law Firm ini. (Murgap)