Johannes Siburian SH
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang pelanggaran Hak Cipta dengan pembacaan duplik oleh Kuasa Hukum dari pihak Pemggugat adalah pencipta lagu H Ukat, Johannes Siburian SH dan pihak Tergugat adalah PT Indosiar terkait lagu ciptaan H Ukat yang dipakai ke dalam channel YouTube di ruang Verifikasi, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis siang (22/07/2021).
Kuasa Hukum pencipta lagu H Ukat, Johannes Siburian SH mengatakan, hari ini pembacaan duplik oleh Kuasa Hukum pencipta lagu H Ukat terkait sidang pelanggaran Hak Cipta dengan pencipta lagu H Ukat dan PT Indosiar. “Perkara sidang hari ini terkait lagu ciptaan H Ukat yang dipakai untuk channel YouTube tanpa seizin H Ukat,” kata Johannes Siburian SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
“Agenda sidang selanjutnya dilanjutkan pada Kamis pekan depan,” tandasnya. (Murgap)