Pemohon PT Cahyamulia Prima Sejahtera Abdul Hamid (pertama dari kanan), pada perkara EDC Cash dalam sidang PKPU foto bersama tim Kuasa Hukumnya di luar ruang Sarwata, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis siang (22/07/2021). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – PT Cahyamulia Prima Sejahtera saat ini sedang membuat pemberkasan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dengan nomor perkara 290 tahun 2021 terkait perkara EDC Cash.
“Sekarang kita lagi ambil dan tempuh jalur Pidana Khusus (Pidsus). Sebelumnya, perkara ini sudah pernah diajukan oleh pengacara lain dan saat itu ditolak dan kemudian diajukan lagi dan semoga permohonan PKPU-nya bisa dikabulkan,” ujar Abdul Hamid selaku pihak Pemohon PKPU PT Cahyamulia Prima Sejahtera kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai mengajukan permohonan PKPU ini di ruang Sarwata, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis siang (22/07/2021).
Dikatakannya, hari ini adalah sidang pertama dan pada sidang ke-2 (dua), mudah-mudahan pihaknya tidak datang lagi ke PN Jakpus. “Mudah-mudahan jatuh temponya tanggal 29 Juli 2021. Kalau kemarin permohonannya ditolak ketika kita melihat salinan putusannya dan kita pelajari, maka kurang pembuktiannya saja kali dan tidak ada ahli,” ungkapnya.
“Mudah-mudahan karena pemohonnya banyak dan tanggung renteng dan dari law firm atau kantor pengacara JWS & Partners ini ada 500 (lima ratus) pemohon, mudah-mudahan permohonan PKPU bisa terkabul,” terangnya.
“Total tagihannya adalah Rp19 miliar untuk 5 (lima) orang pemohon dan total keseluruhan dari 500 orang pemohon adalah Rp5 triliun,” paparnya.
Dijelaskannya, itu semua adalah perkara EDC Cash dengan nama PT Cahyamulia Prima Sejahtera. Ia mengharapkan dalam kurun waktu 30 (tiga puluh) hingga 45 (empat puluh lima) hari ke depan, permohonan PKPU-nya bisa dikabulkan.
“Rapat perdamaian PKPU PT Cahyamulia Prima Sejahtera sudah terlaksana dan putusan voting pailit juga bisa terlaksana diharapkan, agar uang para mitra EDC Cash itu bisa dicairkan dan dikembalikan,” harapnya.
Ketika ditanya kenapa harus diambil jalur Pidana Khusus? Ia menjawab biar perkara ini bisa cepat selesai dan bisa mengefisiensikan waktu sidang.
“Kalau pidana ada Peninjauan Kembali (PK), kasasi, banding, maka akan panjang sidangnya. Bisa sampai 2 (dua) atau 3 (tiga) tahun mendatang baru selesai perkara ini,” tandasnya. (Murgap)