Kantor PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, baru-baru ini. (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menunda sidang Pra Peradilan terhadap seorang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) seorang pilot sebagai Pemohon yang sudah dinyatakan tersangka dan dikarenakan dari pihak Termohon tidak hadir pada sidang hari ini di ruang Mujono, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis siang (08/07/2021).
Kuasa Hukum dari pihak Pemohon PPNS seorang pilot dari perusahaan maskapai dan sudah dinyatakan tersangka, Aldrin SH mengatakan, ada penyimpangan hukum dari penyidik, makanya dilakukan sidang Pra Peradilan terhadap PPNS seorang pilot yang menjadi kliennya dan sudah dinyatakan tersangka. “Tersangkanya satu orang dan berlaku pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan ada juncto (jo) KUHPnya juga. Sidang hari ini belum dimulai karena pihak Termohonnya tidak hadir. Kalau hadir bisa diuraikan perkaranya,” ujar Aldrin SH yang didampingi anggota tim Kuasa Hukumnya Fahmi Lubis SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui di ruang Mujono, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis siang (08/07/2021).
Dikatakannya, pokok perkaranya sudah ada. Sementara, Fahmi Lubis SH menambahkan, kliennya (PPNS seorang pilot) ini dinyatakan tersangka, maka secara aturan hukumnya ketika dinyatakan tersangka, ditangkap dan dinyatakan tidak benar sesuai UU KUHP, maka dilakukan sidang Pra Peradilan.
“Sidang Pra Peradilan kita lakukan sekarang. Tapi dari pihak Termohon tidak hadir,” ujar Fahmi Lubis SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui di tempat yang sama.
Dijelaskannya, Kuasa Hukum dari pihak Termohon juga tidak hadir pada hari ini. “Agenda sidang selanjutnya akan digelar pada Kamis (22/07/2021). Sidang ini yang pertama,” katanya.
“Langkah selanjutnya pada sidang selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan saksi-saksi yang hadir dan pembacaan permohonan terhadap klien kami yang sudah dinyatakan tersangka, kami sudah menyiapkan jawabannya. Kalau sidang ditunda lagi, kami sudah menyiapkan jawabannya untuk klien kami. Melihat kondisi di lapangan saja lah nanti. Perkara ini terkait kewenangan seorang pilot dari sebuah maskapai penerbangan,” ungkap Fahmi Lubis SH dari Kantor Pengacara atau Law Firm Aldrin SH ini. (Murgap)