Kuasa Hukum Abdulrahman Yusuf yang memenangkan PKPU di persidangan PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Burhanudin Abi SH. (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Detail perkara yang dilaporkan oleh pemohon W.S dan T.S di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kepada PT Crypto Prima Sejahtera dan Abdulrahman Yusuf pada tanggal 5 Mei 2021 yang terdaftar dengan Nomor Laporan 228/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst dimenangkan oleh pihak termohon dalam hal ini PT Crypto Prima Sejahtera dan Abdulrahman Yusuf dengan tanggal putusan 21 Juni 2021 kasus EDCCash menjadi kasus yang sangat menarik dalam beberapa bulan belakangan ini.
Menurut salah satu sumber dari mitra mengatakan, EDCCash selama ini banyak memberikan manfaat kepada seluruh mitranya, karena sifat transaksinya Peer To Peer (P2P) dan selama bergabung dengan EDCCash belum pernah dirugikan. Masalah yang terjadi di EDCCash disebabkan oknum salah satu mitra EDCCash yang salah mengelola aplikasi EDCCash, sehingga merugikan banyak orang khususnya mitra EDCCash.
Perlu diketahui, EDCCash merupakan aplikasi wallet (dompet) jual atau beli yang bisa bermining atau staking, EDCCash itu koin komunitas yang didevelope (dirancang) oleh developer dan diperjualbelikan ke komunitas, dan hebatnya koin EDCCash bukan hanya dapat diperjualbelikan hanya kepada mitra tetapi juga memiliki kolateral yang bisa dijual ke-13 (tiga belas) market atau pasar lokal yang telah mendapatkan izin dari Bappebti seperti Indodax, tokocrypto, pintu, Bechipindo dan lain-lain, bahkan dapat dijual ke market Crypto dunia seperti Binance, Yobit, dan lain sebagainya. Beberapa kolateral EDCCash dari awal sampai saat ini EDC (Edinar Coin), PRIZM, EDCCB , dan EDCC.
Semua kolateral EDCCash dapat diswap atau ditukar ke Bitcoin, Eteherium, dan lain-lain serta hebatnya, semua kolateral ada di dalam aplikasi EDCCash. Bahkan, EDCCash memiliki market sendiri yang sudah mendapatkan izin dari Bappebti yaitu Bechipindo.
“Atas kemenangan gugatan terhadap EDCCash dan Abdulrahman Yusuf sangat menjelaskan, bahwa EDCCash adalah aplikasi jual beli sesama mitra bukan investasi dan tidak ada hubungan antara kreditur dan debitur,” pungkas Abdullah Alkatiri SH, pengacara dari Abdulrahman Yusuf yang didampingi oleh anggota tim Kuasa Hukumnya Burhanudin Abi SH kepada wartawan Madina Line.Com lewat pesan singkat WhatsApp (WA) di Jalarta, Senin siang (28/06/2021).
Seharusnya, sambungnya, Pemerintah Indonesia dapat mendukung EDCCash sebagai gerbang perekonomian yang baru dalam dunia Crypto, seperti salah satu Negara di Amerika Tengah (Amteng) Elsavador yang dapat menerima pembayaran Bitcoin sebagai mata uang Crypto yang sah. (Murgap)