Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menggelar sidang lanjutan kasus perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada proyek bantuan 9 (sembilan) bahan pokok atau Sembako Bantuan Sosial (Bansos) di Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) pada Maret hingga Mei 2020 ketika terjadinya lockdown (tutup total) seluruh daerah di Indonesia akibat pandemi Corona Virus Disease-19 atau Covid-19 dengan terdakwa mantan Menteri Sosial (Mensos) RI Juliari Batubara, Kepala Biro (Karo) Umum Kemensos RI Adi Wahyono, Ardian (pihak swasta) dan Kepala Seksie (Kasie) di Direktorat Jenderal (Ditjen) Perlindungan dan Jaminan Sosial (Jamsos) Kemensos RI Matheus Joko Santoso, di ruang Prof Dr HM Hatta Ali SH MH, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Selasa (15/06/2021).
Dalam sidang lanjutan sidang perkara kasus Proyek Bansos Sembako 2020 di Pengadilan Tndak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, terungkap, bahwa perusahaan yang dipakai Harry Van Sudabukke (HVS) bukanlah
miliknya. Hakim Ketua menegur HVS dan menyatakan, bahwa Harry adalah “Broker”, hal
ini dikarenakan peran HVS yang tidak jelas dalam Proyek Bansos Sembako tahun 2020.
Perusahaan yang digunakan HVS dan rekannya tidak memiliki kualifikasi sebagai supplier (pemasok) karena hanya membeli dari distributor dan menentukan harga ke Perusahaan Penyedia
dengan harga yang jauh lebih tinggi. Harry juga disebut sering berkumpul di Kantor Hamonangan Sude dengan rekan-rekannya untuk merencanakan mengeruk keuntungan yang berlipat ganda.
Dalam kesaksiannya, terdapat juga fakta yang aneh, karena Harry mendapatkan
pekerjaan paket sembako dari tahap 1 (satu) sampai dengan tahap 12 (dua belas), namun Harry mengaku tidak pernah memberi setoran fee (uang bayaran) Rp10.000 kepada mantan Mensos RI Juliari Batubara, hal ini berbanding terbalik dengan keterangan terdakwa Matheus Joko Santoso dan terdakwa Adi Wahyono yang menyebutkan Harry menyetorkan uang ke mantan Mensos RI Juliari Batubara
melalui Staf Teknis Mensos RI bernama Kukuh Ari Wibowo. (Murgap)