Kuasa Hukum terdakwa Dirut PT Navasa Insan Kreasi Mira Sartika, Mintarno SH (pertama dari kanan) foto bersama dengan suami dari kliennya (terdakwa Mira Sartika) Aryo di luar gedung PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis malam (03/06/2021). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam kasus pengadaan 16 (enam belas) mesin genset antara PT Dan Pratama Indonesia (DPI) dan PT Telekomunikasi Indonesia (PT Telkom Indonesia) dengan total nilai Rp32 miliar dengan terdakwa Direktur Utama (Dirut) PT Navasa Insan Kreasi Mira Sartika, di ruang Soebekti 2, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis malam (03/06/2021).
Pada sidang kali ini, dihadirkan saksi atas permintaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni dari PT Infomedia sebagai pihak yang memerkenalkan antara Gunawan (penjual mesin genset) dan terdakwa Dirut PT Navasa Insan Kreasi Mira Sartika dalam proyek pengadaan mesin genset fiktif untuk memberikan keterangan dan memberikan kesaksian di hadapan Majelis Hakim PN Jakpus. Pada persidangan kali ini, saksi dari Infomedia menjelaskan, bahwa dirinya yang memerkenalkan Gunawan kepada terdakwa Dirut PT Navasa Insan Kreasi Mira Sartika pada proyek pengadaan mesin genset fiktif ini.
Dalam keterangannya, ia mengaku hanya sebagai pihak yang memerkenalkan saja Gunawan kepada terdakwa Mira Sartika. Namun, di tengah persidangan, saksi mengakui, bahwa sudah berkenalan lama sejak 2016 dengan Gunawan.
Kuasa Hukum terdakwa Dirut PT Navasa Insan Kreasi Mira Sartika, Mintarno SH menjelaskan, dari keterangan saksi di persidangan, Majelis Hakim PN Jakpus menegur saksi atas keterangan saksi di persidangan yang berbohong dalam memberikan keterangannya. “Karena apa? Dari pertanyaan apa yang ditanyakan oleh Majelis Hakim PN Jakpus, jawabannya lain dari pertanyaan. Ketika Majelis Hakim PN Jakpus bertanya A, saksi menjawabnya ke mana-mana. Pertanyaan yang paling krusial yang ditanyakan oleh Majelis Hakim PN Jakpus, ketika ditanyakan apa hubungan saksi dengan terdakwa Mira Sartika dan Gunawan? Saksi menerangkan, hubungannya hanya berteman saja,” ujar Mintarno SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Dikatakannya, tetapi dalam keterangan terakhir saksi menerangkan, bahwa Gunawan adalah kliennya. “Nah, arti klien itu apa? Arti klien itu dimaknai, bahwa seseorang yang memberikan jasa kepada orang lain. Dari awal, saksi juga yakin dan menerangkan, bahwa dari memerkenalkan Gunawan kepada terdakwa Mira Sartika tidak pernah menerima imbalan apa pun. Kenyataannya, sesuai pengakuan saksi, bahwa ia menerima transferan uang sekitar Rp150 juta, dan terdakwa Mira Sartika mengakuinya di persidangan, bahwa ia mentransfer uang tersebut,” paparnya.
“Kemudian, terdakwa Mira Sartika juga mengakui uang cash Rp100 juta diberikan kepada saksi. Intinya, saksi ini memberikan keterangan di persidangan tidak benar,” tegasnya.
Dijelaskannya, kesaksian saksi di persidangan ini tidak ada pengaruhnya terhadap kliennya (terdakwa Mira Sartika). “Intinya, keterangan saksi ini tidak ada artinya sama sekali. Karena apa? Keterangan saksi tidak ada hubungannya dengan terdakwa Mira Sartika. Saksi hanya pihak yang memerkenalkan saja antara terdakwa Mira Sartika dan Gunawan,” ungkapnya.
“Saksi itu yang berbohong dan ia turut serta karena saksi yang turut membantu. Itu pengakuan pertama dari saksi di persidangan. Kedua, saksi sudah tahu dari awal, bahwa proyek pengadaan mesin genset ini adalah proyek fiktif,” jelasnya.
Menurutnya, Majelis Hakim PN Jakpus harus menyecar pertanyaan kepada saksi ke arah kebohongan tersebut. “Dari awal, saksi itu ditanya oleh Gunawan, adakah ia memunyai perusahaan untuk membeli mesin genset? Nah, saksi itu memerkenalkan Gunawan kepada terdakwa Mira Sartika, karena diduga terdakwa Mira Sartika punya perusahaan dalam jumlah banyak. Tetapi kenyataannya, terdakwa Mira Sartika di persidangan tidak pernah memunyai banyak perusahaan sesuai pengakuannya di persidangan,” terangnya.
“Terdakwa Mira Sartika hanya memiliki sebuah perusahaan saja dan kantornya memang bagus. Jadi kayaknya saksi dari Infomedia dan PT Telkom Indonesia dengan Gunawan sudah ada kongkalikong deh untuk menjebak terdakwa Mira Sartika dalam proyek pengadaan mesin genset fiktif ini. Hal ini juga diperkuat dari hasil audit internal PT Telkom Indonesia,” jelasnya.
Menurut pengakuan saksi, sambungnya, saksi hanya memerkenalkan saja terdakwa Mira Sartika dan Gunawan tapi menerima fee (uang bayaran) dari Gunawan. “Ini aneh. Kok hanya memerkenalkan tapi dapat uang fee? Tidak masuk akal. Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Gunawan, Gunawan kenal dengan saksi sejak 2016,” katanya.
“Saksi yang memberikan keterangan palsu ini ada konsekuensi logis hukumnya sesuai pasal di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tadi Majelis Hakim PN Jakpus juga sudah mengarah agar saksi konsekuen dong dalam memberikan jawaban dan memberikan keterangan di muka persidangan. Majelis Hakim PN Jakpus juga sudah bilang kepada saksi, bahwa saksi berbohong dalam memberikan keterangan di persidangan. Majelis Halim PN Jakpus juga menyimpulkan, bahwa saksi ini berbohong dalam memberikan keterangan di persidangan,” tuturnya.
Agenda sidang selanjutnya, sambungnya, masih tetap mendengarkan keterangan dari saksi ahli atas permintaan JPU. “Harusnya ada konsekuensi logis hukum untuk saksi yang memberikan keterangan bohong di persidangan,” tandasnya. (Murgap)