Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menggelar acara sidang lanjutan kasus perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan 9 (sembilan) bahan pokok (Sembako) dalam menghadapi pandemi Corona Virus Disease-19 atau Covid-19 pada Maret hingga Mei 2020 untuk program Bantuan Sosial (Bansos) yang ada di Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) dengan terdakwa eks Menteri Sosial (Mensos) RI Juliari Batubara, Kepala Biro (Karo) Umum Kemensos RI Adi Wahyono, Ardian (pihak swasta) dan Kepala Seksie (Kasie) Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial (Jamsos) Kemensos RI Matheus Joko Santoso, di ruang Prof Dr HM Hatta Ali SH MH, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin malam (07/06/2021).
Pada sidang perkara kasus Pengadaan Bansos Sembako 2020 di Kemensos RI di Pengadilan Tipikor PN Jakpus hari ini, terungkap fakta baru terkait uang setoran, tunjangan dan Dana Operasional Menteri (DOM). Pada saat persidangan ditunjukan barang bukti (BB), bahwa ada rekening koran atas nama Sekretaris Pribadi (Sespri) mantan Mensos RI Juliari Batubara yaitu Selvy Nurbaity.
Dalam rekening pribadi Sespri Mensos RI Juliari Batubara terdapat uang setoran dan DOM yang disetorkan ke rekening pribadi Selvy yang disebutkan sebagai uang mantan Mensos RI Juliari Batubara dan ada beberapa uang yang disetorkan oleh Office Boy (OB) dari Kemensos RI ke rekening pribadi Selvy. Hal ini tentu patut dipertanyakan dan disampaikan oleh Penasehat Hukum Matheus
Joko Santoso yaitu Tangguh Setiawan Sirait SH sangat janggal terlihat apabila seorang mantan Mensos RI Juliari Batubara menaruh uang pribadi yang didapat dari pekerjaannya sebagai mantan Mensos RI, namun uang justru disetorkan kepada Sespri mantan Mensos RI Juliari Batubara dan juga apa relevansi OB yang menyetorkan uang sebesar Rp120 juta berkali-kali ke nomor rekening (Norek) Selvy pada saat Juliari Batubara menjadi Mensos RI.
Selvy juga berperan dalam memesankan pesawat jet pribadi yang digunakan Mensos RI dalam berbagai lawatannya ke daerah-daerah di Indonesia. Menurut keterangan Selvy dalam
persidangan ini, pesawat jet pribadi tersebut adalah permintaan Mensos RI Juliari Batubara yang dibayarkan Selvy menggunakan uang dari fee (uang muka) Bansos Sembako tahun 2020 sebesar Rp10 ribu per paket sembako. (Murgap)