Dini Anggraini
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara mediasi terkait kasus peminjaman uang sebesar Rp4,8 miliar antara Penggugat, dalam hal ini Dini Anggraini (pihak yang memberikan pinjaman uang) dan Tergugat, dalam hal ini Isnatalya Makarawo (peminjam uang) di ruang Oemar Seno Adjie 2, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin siang (07/06/2021).
Pada mediasi hari ini, pihak peminjam uang (Isnatalya Makarawo) tidak hadir di persidangan. Dini Anggraini mengatakan, hari ini mediasi, namun pihak peminjam uang (Isnatalya Makarawo) tidak hadir dalam persidangan ini.
“Informasi yang saya dapat, bahwa Isnatalya Makarawo masih berada di Gorontalo. Kita akan maju terus ya untuk sidang pembuktian selanjutnya,” ujar Dini Anggraini kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara mediasi ini.
“Isnatalya Makarawo ini pinjam uang sebesar Rp4,8 miliar karena dia bilang mau menjual aset yang nantinya menjadi jaminan buat klien saya. Namun, ketika saya menunggu dan asetnya sudah terjual sekitar Rp7 miliar, uang saya yang dipinjam tidak dibayar,” ungkapnya.
Dijelaskannya, ketika aset yang dia jual laku Rp7 miliar, tidak ada komunikasi sama sekali dengannya. “Ketika aset yang dijual laku Rp7 miliar, kemudian nomor WhatsApp (WA) saya langsung diblokir oleh Gracia Natalia istrinya Makarawo,” katanya.
“Isnatalya Makarawo mengakunya pinjam uang sebesar Rp4,8 miliar untuk proyek di Partai Hati Nurani Rakyat atau Hanura. Mengaku pekerjaannya pengadaan-pengadaan kaos dan catering makanan dan ternyata ketika saya selidiki, dia tidak punya proyek di Partai Hanura,” paparnya.
Ia mengharapkan uangnya bisa dikenbalikan senilai Rp4,8 miliar. “Saya sudah cukup sabar ya. Hampir sekitar 4 (empat) tahun saya disuruh menunggu uang saya bakal dikembalikan,” tandasnya. (Murgap).