Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menggelar acara sidang lanjutan kasus perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan 9 (sembilan) bahan pokok (Sembako) dalam menghadapi pandemi Corona Virus Disease-19 atau Covid-19 pada Maret hingga Mei 2020, program Bantuan Sosial (Bansos) yang ada di Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) dengan terdakwa eks Menteri Sosial (Mensos) RI Juliari Batubara, Kepala Biro (Karo) Umum Kemensos RI Adi Wahyono, Ardian (pihak swasta) dan Kepala Seksie (Kasie) Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial (Jamsos) Kemensos RI Matheus Joko Santoso, di ruang Prof Dr HM Hatta Ali SH MH, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin malam (07/06/2021).
Dalam persidangan kali ini, dihadirkan Sekretaris Pribadi (Sespri) mantan Mensos RI Juliari Batubara yaitu Selvy Nurbaity yang berperan dalam memesankan pesawat jet pribadi yang digunakan mantan Mensos RI Juliari Batubara dalam berbagai lawatannya ke daerah-daerah di Indonesia. Menurut keterangan Selvy dalam persidangan ini, bahwa pesawat jet pribadi tersebut adalah permintaan mantan Mensos RI Juliari Batubara yang dibayarkan Selvy menggunakan uang dari fee (uang muka) Bansos Sembako tahun 2020 sebesar Rp10.000 per paket sembako.
Fakta yang terungkap, bahwa mantan Mensos RI Juliari Batubara menggunakan pesawat
Jet pribadi menggunakan uang fee Bansos Sembako tahun 2020 sebesar Rp10.000 dan juga dalam penerbangan menggunakan pesawat jet lribadi ke Bali, mantan Mensos RI Juliari Batubara mengajak keluarga dalam penerbangan dinas tersebut. Hal ini terungkap dalam persidangan dari keterangan saksi Selvy Nurbaity selaku Sespri mantan Mensos RI Juliari Batubara. (Murgap)