Kuasa Hukum mantan Mensos RI Juliari Batubara, Maqdir Ismail SH ketika diwawancarai awak media di luar ruang Prof Dr HM Hatta Ali SH MH, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin petang (31/05/2021). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menggelar sidang lanjutan perkara kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana Bantuan Sosial (Bansos) dan penyaluran 9 (sembilan) bahan pokok (sembako) Bansos di Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) dengan terdakwa mantan Menteri Sosial (Mensos) RI Juliari Batubara, Ardian (pihak swasta), Matheus Joko Santoso (Pejabat Pembuat Kebijakan (PPK) Kemensos RI) dan Adi Wahyono (Kepala Biro (Karo) Umum Kemensos RI) di ruang Prof Dr HM Hatta Ali SH MH, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin pagi hingga tengah malam (31/05/2021).
Pada persidangan kali ini, dihadirkan saksi yang juga terdakwa Adi Wahyono untuk memberikan keterangan dan penjelasan di hadapan Majelis Hakim PN Jakpus dan JPU. Adi Wahyono pada persidangan kali ini, memberikan langsung kepada Ketua Majalis Hakim PN Jakpus, barang bukti (BB) berupa tulisan tangan perintah dari mantan Mensos RI Juliari Batubara yang ia dapat dari teman 1 (satu) kamar tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ruang C1.
Kuasa Hukum mantan Mensos RI Juliari Batubara, Maqdir Ismail SH mengatakan, tidak boleh saksi langsung memberikan BB kepada Ketua Majelis Hakim PN Jakpus, harus lewat Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Kita tidak tahu apakah BB tersebut asli tulisan yang ada di atas kertas berwarna putih itu tulisan perintah asli yang dibuat oleh mantan Mensos RI Juliari Batubara atau saksi Adi Wahyono yang membuatnya sendiri,” ujar Maqdir Ismail SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Menurutnya, seharusnya saksi memberikan BB tersebut kepada JPU ketika sedang disidik. “Karena JPU lah yang punya hak mengasih lihat BB langsung ke hadapan Ketua Majelis Hakim PN Jakpus dan terdakwa lainnya dan Kuasa Hukum dari terdakwa. Bukan oleh saksi,” terangnya.
“Secara etika hukum tidak baik saksi langsung mengasih lihat BB yang disimpannya ke Ketua Majelis Hakim PN Jakpus di dalam ruang persidangan yang terhormat ini dan disaksikan langsung oleh klien saya (mantan Mensos RI Juliari Batubara) yang hadir dalam sidang kali ini,” tandasnya. (Murgap)