Kuasa Hukum nasabah PT Jiwasraya (Persero) Ernita, Efri Donal Silaen SH (pertama dari kanan) foto bersama Ketua Tim Kuasa Hukumnya Tomi Yoesman SH (tengah) dan nasabah PT Jiwasraya (Persero) Ernita (kedua dari kanan) yang langsung menghadiri acara sidang ini dari Kota Surabaya, Jawa Timur (Jatim), di luar ruang Oemar Seno Adjie 1, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin siang (31/05/2021). (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menggelar sidang lanjutan kasus perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PT Jiwasraya (Persero) dengan terdakwa Direktur Utama (Dirut) PT Jiwasraya (Persero) Benny Tjokroseputro (BenTjok) dan Direksi PT Jiwasraya (Persero) Heru Hidayat di ruang Oemar Seno Adjie 1, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin siang (31/05/2021).
Pada persidangan kali ini, hadir antara Pemohon yakni nasabah PT Jiwasraya (Persero) Ernita dari Surabaya, Jawa Timur (Jatim) yang didampingi oleh Ketua Tim Kuasa Hukumnya Tomi Yoesman SH dan Termohon yakni pihak Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI). Kuasa Hukum nasabah PT Jiwasraya (Persero) Ernita, Efri Donal Silaen SH mewakili Ketua Tim Kuasa Hukumnya Tomi Yoesman SH mengatakan, agenda sidang pada hari ini adalah memberikan Nota Kesimpulan kepada Majelis Hakim PN Jakpus terkait dengan proses persidangan Pembuatan Kebijakan Penangguhan Utang (PKPU) nasabah PT Jiwasraya (Persero).
“Pada agenda sidang selanjutnya, Rabu pekan depan (09/06/2021) menunggu hasil putusan final Majelis Hakim PN Jakpus atas perkara ini,” ujar Efri Donal Silaen SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.
Ia berharap apa yang telah dilakukan di dalan persidangan bisa menjadi bahan pertimbangan bagi Majelis Hakim PN Jakpus. “Putusan final Majelis Hakim PN Jakpus bisa maksimal dan hak-hak kliennya bisa dipenuhi,” harapnya.
“Kalau kita merujuk pada pasal 222 Undang-Undang (UU) PKPU sudah memenuhi persyaratan hasil PKPU PT Jiwasraya (Persero). Jadi tidak ada alasan untuk menolak pasal tersebut,” terangnya.
Menurutnya, kewenangan Majelis Hakim PN Jakpus untuk memutuskan apakah menerima pasal ini atau bagaimana? “Karena Majelis Hakim PN Jakpus punya keputusannya sendiri,” katanya.
Dijelaskannya, Kuasa Hukum nasabah PT Jiwasraya (Persero) optimis dengan permohonan PKPU diterima. “Kita optimis hasil PKPU PT Jiwasraya (Persero) untuk klien saya bisa diterima oleh Majelis Hakim PN Jakpus,” tandasnya. (Murgap)