Gedung Sea View Apartemen dengan 3 tower 25 lantai berlokasi di Jalan Muara Baru, Penjaringan, Jakut, Jum’at siang (21/05/2021), yang berdiri kokoh di atas lahan tanah milik orang lain. (Foto : Murgap Harahap)
Jakarta, Madina Line.Com – Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Rasmiadi SH melakukan sidang lapangan terkait adanya salah tata ketak pembangunan Sea View Apartemen dengan 3 (tiga) tower dan 25 (dua puluh) lantai yang sudah berpenghuni di Jalan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut), Jum’at siang (22/05/2021).
Hakim PTUN, Jakarta, Rasmiadi SH (pertama dari kiri) ketika melakukan sidang lapangan di lokasi gedung Sea View Apartemen yang berlokasi di Jalan Muara Baru, Penjaringan, Jakut, Jum’at siang (21/05/2021), di hadapan pihak pengelola gedung apartemen (kedua dari kiri) dan pemilik sah lahan yang saat ini sudah dibangun dengan kokoh Sea View Apartemen Khairil Anwar (kedua dari kanan) didampingi Kuasa Hukumnya Bang Jafarudin SH (pertama dari kanan). (Foto : Murgap Harahap)
Pemilik sah Sea View Apartemen Khairil Anwar mengatakan, sejak 25 (dua puluh lima) tahun yang lalu, ia membeli lahan dari pihak ahli waris Nurohim dan semua suratnya lengkap di Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan karena terbentur biaya dan kemudian dinaikan ke tingkat tata niaga, namun terbentur biaya, jadi tidak terurus. “Pada tahun 2007, karena terbentur biaya, akhirnya terbengkalai lama kepengurusan lahan ini dan tidak terurus. Tiba-tiba ada tiang pancang masuk ke dalam lahan saya. Saya tanya kok ada tiang pancang? Mereka jawab tanahnya sudah saya beli bang. Tanah yang mana yang dibeli? Di tanah saya, jawab pengelola apartemen ini,” ujar Khairil Anwar kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang lapangan ini.
Pemilik sah lahan kosong yang saat ini sudah dibangun dengan kokoh gedung Sea View Apartemen Khairil Anwar (pertama dari kiri) didampingi Kuasa Hukumnya Bang Jafarudin SH menunjuk maket di atas kertas karkir lokasi lahannya yang aaat ini sudah terbangun gedung Sea View Apartemen, Jakut, Jum’at siang (21/05/2021). (Foto : Murgap Harahap)
Dikatakannya, mereka (pihak pengelola gedung apartemen) akhirnya kocar-kacir dan ia menghubungi Oesman Sapta Odang (OSO) agar memediasi pihaknya dengan pihak Aguan. “Saya bilang ke Bang OSO, bahwa Aguan sudah menjarah tanah saya. Akhirnya, OSO menelpon Aguan dan saya memertemukan Aguan dan OSO serta OSO juga sudah melihat lokasi apartemen ini, ” katanya.
“Sudah juga diajak untuk bersidang antara Aguan dan OSO. Akhirnya, OSO mengatakan, kalau tidak ada jalan damai bawalah ke PTUN perkara ini. Setelah acara buka puasa, Direktur Bina Karya yang membangun proyek apartemen ini datang ke saya dan mengatakan, perkara ini agar masuk ke pengadilan. Kalau sudah ada putusan dari pengadilan, barulah saya selesaikan, kata Direktur Bina Karya. Makanya, perkara ini saya masukan ke PTUN. Saran OSO pun mengatakan, bawa saja perkara ini ke PTUN karena tidak mau damai. Awalnya, pihak Aguan mau membayar Rp30 miliar untuk uang damai, tapi saya tolak karena saya minta Rp100 miliar,” ungkapnya.
Dikatakannya, akhirnya tidak ada titik temu dan pihaknya mengajukan kasus perkara ini ke PTUN. “Ternyata, mereka tidak memunyai Surat Hak Mengelola Tanah atau Warkah atas lahan saya ini. BPN tidak bisa menunjukan surat kepemilikan lahan yang dijual ke Aguan ke saya. Sampai sekarang pun pihak pengelola gedung apartemen ini bilangnya beli lelang. Beli lelang di RT 01 RW 017. Sementara, lahan saya ini berada di RT 05 RW 03. Jadi fatal salah mereka ini,” tegasnya.
“BPN juga memecahkan lagi sertifikat lahan ini menjadi 7 (tujuh) sertifikat dalam sekejap. Dari 26.000 (dua puluh enam ribu) Meter persegi atau 2,6 Hektare (Ha) luas lahan ini dipecahkan menjadi 7 sertifikat. Sertifikat ini sudah berada di BPN semua. Alamat lengkap lahan saya miliki ini adalah di Jalan Muara Baru, Penjaringan, Jakut, RT 05 RW 03,” urainya.
Dijelaskannya, sebanyak 2 (dua) tower sudah terisi semua. “Mungkin semua kamar apartemen sudah terjual semua. Mudah-mudahan perkara ini akan saya bawa ke jalur pidana karena sudah mengambil hak lahan orang lain. Apalagi, ketika sidang di PTUN, mereka tidak bisa membuktikan surat tanah miliknya atas lahan milik saya ini, dan tidak bisa mengasih lihat surat-surat bukti mereka beli lahan saya ini,” paparnya.
“Bukti surat lelang pun tidak bisa mereka buktikan. Sampai sekarang, mereka bilang beli lelang di RT 01 RW 03. Letak RT 01 RW 03 itu jauh di seberang laut sana. Sejak jaman Presiden Republik Indonesia (RI) ke-2 (dua) Almarhum (Alm) HM Soeharto belum ada pemecahan Rukun Tetangga (RT) di wilayah sana, dari tahun 1960. Saya juga pegang Surat Warkah dari tahun 1960,” jelasnya.
Menurutnya, perkara ini sudah di-PTUN-kan dan agenda selanjutnya kalau sudah ada putusan Hakim PTUN, maka perkara ini akan dibawa ke ranah pidana. “Saya melihat ada oknum BPN bekerjasama dengan oknum pengusaha untuk mengeluarkan surat kuasa, membuat surat kuasa palsu. Sementara, surat kuasa asli ada sama saya. Surat Performing Indonesia (PI) yang ditandatangani oleh lurah ada di saya semua,” paparnya.
“PT Bina Karya juga mengaku beli lahan ini di RT 01 RW 017. Kuasa Hukum mereka jelas mengatakan, membeli lahan ini di RT 01 RW 017,” paparnya.
Dijelaskannya, ketika dicek lokasi RT 01 RW 017 adalah waduk Pluit. “Ketika waduk Pluit dibongkar oleh mantan Gubernur Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, mereka atau pihak pengelola apartemen ini lari ke wilayah saya ini. Bekerjama dengan oknum BPN bernama Cecep selaku Kepala BPN Jakut,” terangnya.
Ia mengharapkan, ada kata damai dari pihak pengelola apartemen dan mau membayar uang ganti rugi lahan miliknya senilai Rp100 miliar. “Namun, karena beberapa kali mau didamaikan oleh OSO dan Fery Mursyidan Baldan (mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) RI serta mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (Ka BPN) RI) mengajak berdamai tapi mereka menginginkan ke PTUN. Saya ladeni ke PTUN. Ketika saya ladeni ke PTUN, mereka tidak bisa membuktikan Warkah atau surat sah keluarnya Sertifikat Hak Milik (SHM) lahan ini,” tuturnya.
“Surat sengketa saya yang miliki dan pihak lain tidak ada yang miliki. Karena lahan saya ini tidak pernah bersengketa dan dari awal dibangun tidak pernah ada sengketa pada lahan ini. Saya tunggu beberapa pekan ke depan, semoga ada putusan dari Hakim PTUN. Memang pada faktanya, mereka tidak ada hak untuk mengambil lahan saya ini,” tegasnya.
Ketika ia tanya kepada pihak BPN terkait nomor surat SHM tanah yang mereka kasih ke pihak pengusaha, BPN tidak pernah kasih tahu dan BPN jawabnya damai saja lah. “Mereka (pihak pengelola) sudah mau berdamai dengan membayar Rp30 miliar dan saya tidak mau. Irawan yang mengajak damai dari pihak pengelola apartemen dan waktu itu pemegang saham dari Aguan. Sementara, Budianto Halim adalah bos dari PT Gudang Garam (TBk) yang mencaplok lahan saya ini dan bekerjasama dengan Henky Adi yakni adik iparnya Aguan. Datanya lengkap sama saya,” terangnya.
Kuasa Hukum pemilik sah Sea View Apartemen Khairil Anwar, Bang Jafarudin SH mengatakan, menurut pandangan secara kacamata hukum, sebenarnya lahan yang dibeli ini kan di lokasi RW 017. “Jadi dari sebuah hak orang lain diberikan kepada hak pengguna bangunan. Jadi di sini terjadi hukum pidana karena terjadi manipulasi data. Di sinilah terjadi sebuah tindakan yang jahat antara pengusaha dan oknum pejabat,” ujar Bang Jafarudin SH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang lapangan ini.
“Terbukti, ketika di PTUN, mereka (pihak pengelola apartemen) tidak bisa membuktikan asal muasal SHM tanah itu dari mana. Tiba-tiba ada sertifikat tanah,” tanyanya aneh.
Padahal, sambungnya, SHM itu keluar karena ada asal muasalnya yaitu Surat Warkah. “Surat Warkah itu harusnya tersimpan dengan baik di BPN tapi tidak ada. Makanya, dalam perkara ini ada pemalsuan dokumen,” tegasnya.
Dikatakannya, pihak pengelola apartemen bayarlah hak orang dan bayarlah tanah orang. “Pasalnya, kalau tidak dibayar akan terus kita gugat. Kalau dibayar kita juga tidak minta seharga Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Semeter tanah itu kalau sesuai NJOP sebesar Rp23 juta per Meter persegi. Surat Warkah tidak ada kok bisa mereka membangun apartemen di sini. Makanya, mau kita gagalkan,” ucapnya.
Makanya, sambungnya, pihaknya membawa perkara ini ke PTUN. “Karena lahan ini bukan punya mereka. Kok bisa berubah dari RW 017 harusnya dibangun, jadi pindah ke RW 03 yang dibangun apartemen ini. Jadi kalau hemat kami, damailah dan bayarlah hak-hak pemilik lahan ini yang asli,” imbaunya.
“Tapi yang jelas, kita minta ke PTUN agar perkara dengan Nomor 08 segera diselesaikan,” katanya.
Anak dari Ketua RT 05 RW 03 Jalan Muara Baru, Penjaringan, Jakut, Rustam (tengah) sedang memberikan keterangan pers didampingi pemilik sah lahan Khairil Anwar dan Kuasa Hukumnya Bang Jafarudin SH, di lokasi gedung Sea View Apartemen, Jakut, Jum’at siang (21/05/2021). (Foto : Murgap Harahap)
Setelah sidang lapangan hari ini berlangsung, imbuhnya, agenda sidang selanjutnya adalah membuat kesimpulan dan menunggu putusan hakim PTUN. “Ada surat lurah bahwa tidak ada lurah menandatangani terbangunnya apartemen di lokasi ini,” tandasnya. (Murgap)