Salim Halim SH MH
Jakarta, Madina Line.Com – Kuasa Hukum dari pihak Debitur PT Pelayaran Payung Samudera (PPS), Salim Halim SH MH mengaku kecewa karena jadwal sidangnya yang harusnya dimulai pada Kamis (27/05/2021), namun karena Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) berhalangan hadir karena sedang ada acara pendidikan dan pelatihan (diklat) mulai Kamis (27/05/2021) hingga Minggu (30/05/2021) dan dilanjutkan lagi sidangnya pada Senin depan (31/05/2021).
“Kita tunggulah jadwal sidang selanjutnya pada Senin depan (31/05/2021) karena kita baru sampai dari Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), pada Kamis ini. Materi sidang hari ini kita belum tahu,” ujar Salim Halim SH MH kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui di ruang Oemar Seno Adjie 2, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis siang (27/05/2021).
Dikatakannya, sidang sebelumnya rencananya adalah sidang pencocokan piutang dan ia tidak bisa hadir karena sedang berada di Kota Medan, Sumut. “Kalau memang ditunda lagi nanti Senin depan juga tidak masalah bagi kami. Asalkan kasih jadwal sidang ke kami oleh PN Jakpus jangan dadakan,” sesalnya.
Dijelaskannya, rencana sidang hari ini adalah penetapan perpanjangan sidang. “Namun, karena Hakim PN Jakpusnya tidak hadir, apa boleh buat,” katanya.
“Tim Kuasa Hukum kita ini datang semua dari Kota Medan, Sumut. Kita mengimbau ke PN Jakpus agar memberikan undangan sidang jangan dadakan,” keluhnya.
Terpenting, sambungnya, pihaknya jangan sampai tidak hadir di persidangan. “Kalau memang Senin depan harus dilakukan sidang ya kita datang lagi,” pungkasnya.
“Dengan adanya pemberitahuan yang dadakan ini juga ya kita maklumi saja. Katanya kan dadakan,” ungkapnya.
Dikatakannya, sebenarnya rencana sidang hari ini adalah penetapan perpanjangan sidang. “Karena kan kemarin itu pencocokan piutang atau voting. Tapi posisi kami kemarin sedang berada di Kota Medan, Sumut. Karena ada kesulitan. Makanya kami minta tunda sidangnya, ya tidak tahu ya apakah jadi sidangnya atau ditunda kemarin,” paparnya.
“Sidang kemarin tanggal 21 Mei 2021. Saya tahu jadwal penetapan perpanjangannya untuk sidang hari ini,” ungkapnya.
Diakuinya, pihaknya harus balik ke Medan, Sumut lagi, karena ada pekerjaan di sana. “Hasil mediasi kemarin yang disaksikan oleh Hakim Pengawas dan Tim Pengurus serta Kuasa Hukum antara pihak PT PPS dan PT Sankyu Indonesia International masih belum ada titik temu alias masih deadlock untuk pembayaran piutang,” ungkapnya.
“Kita masih deadlock,” tandasnya.
Perlu diketahui, sebelumnya Tim Pengurus pihak Pemohon yakni PT Sankyu Indonesia International menggelar rapat Pembuatan Kebijakan Penangguhan Utang (PKPU) ke-5 (lima) dengan pihak Termohon yakni PT PPS selaku pihak Debitur dan pihak Kreditur lain yakni PT SMFL leasing Indonesia di Kantor PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Jum’at pagi (16/04/2021). Pada persidangan kali ini, diketuai oleh Hakim PN Jakpus Makmur SH MH dan dihadiri oleh pihak
Debitur PT PPS dan pihak Kreditor lain PT SMFL leasing Indonesia dan dihadiri oleh Pengurus PKPU PT Sankyu Indonesia International yakni Dita Nadya Chaidir SH MH. (Murgap)